AHLUS-SUNNAH WAL JAMA’AH

AHLUS-SUNNAH WAL JAMA’AH
OLEH : MEMET KURNIA

Dalam memahami istilah Ahlussunnah Wal Jama’ah mayoritas umat Islam lebih cenderung pada pengertian kelompok, sehingga banyak bermunculan kelompok-kelompok yang menyatakan bahwa kelompok mereka lah yang pantas disebut Ahlussunnah Wal Jama’ah, disinyalir bahwa pemahaman seperti inilah yang menyebabkan perpecahan dan terkadang mengantarkan pada permusuhan di antara umat Islam. 

Kenyataan yang terjadi di atas tentunya sesuatu yang sangat membahayakan bagi Islam dengan demikian perlu adanya keseragaman makna dalam memahami apakah Ahlusunnah Wal Jama’ah itu ? 

PENGERTIAN SUNNAH
Dalam istilah syari’at kata sunnah banyak digunakan dengan pengertian berbeda, salah satunya kata sunnah dipergunakan oleh kalangan Fuqaha sebagai nama dalam istilah hukum syara yang memiliki pengertian sesuatu yang dianjurkan untuk dikerjakan namun dengan perintah yang tidak kuat, sehingga orang yang mengerjakannya akan mendapat pahala dan orang yang meninggalkannya tidak berdosa, sebagai contoh shalat sebelum shalat subuh hukumnya sunah. Arti sunnah ini bukan makna sunnah yang dimaksud untuk memahami istilah Ahlussunnah Wal Jama’ah. 

Adapun pengertian sunnah yang dapat mengantarkan pada pemahaman Ahlus-Sunnah Wal Jama’ah sebagai berikut :
السنّةُ - أي سنّةُ رسولِ الله هي ما بَيّنَ وفَسّرَ بـها كتابَ اللهِ تعالى قولاً وفعلاً وتَقْريرًا، وهي الطريقُ المتّبَعُ، وهي دينُ الإسلامِ، لايَزيغُ عنها إلا جاهلٌ مُبْتَدِعٌ.
Sunnah adalah Sunnah Rasulullah saw yaitu sesuatu yang menjelaskan dan menafsirkan Kitab Allah swt baik berupa ucapan, perbuatan dan persetujuan Rasulullah. Sunnah merupakan jalan yang harus di ikuti dan disebut pula Dinul Islam. Tidak akan berpaling dari sunnah kecuali mereka yang bodoh dan pelaku bid’ah.

Dari pengetian di atas jelas bagi umat Islam bahwa sunnah merupakan petunjuk pelaksanaan dari Al-qur’an, bagi setiap pribadi muslim dilarang untuk menterjemahkan atau menafsirkan Al-qur‟an dengan pemikirannya sendiri tanpa bersandar pada sunnah Rasulullah. 

Sebagaimana Al-Qur’an menjelaskan :

 وأَنْزَلْنَاإليكَ الذِكْرَ لِتُبَيِّنَ للناسِ مانُزِّلَ إليهمْ وَلَعَلّهم يَتَفكّرونَ
Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka berfiikir. (An-Nahl : 44). 

Lafadh Adz-Dzikra dalam ayat di atas memiliki pengertian Al-Qur’an yang diturunkan bagi manusia dan dalam memahami pelaksanaannya, Rasulullah saw diberikan kewajiban untuk menjelaskannya karena apa yang diajarkan beliau bersandar pada wahyu Allah yang diberikan kepadanya. 
Rasulullah saw bersabda 


ألاَ إِنّي أُوتِيتُ القرآنَ ومثْلَه معه (رواه أحمد وأصحاب السنن إلا النسائ
Sesungguhnya aku diberi Al-Qur‟an dan yang seperti Al-Qur‟an untuk menyertainya (Sunnah). (HR. Ahmad dan Ashab As-Sunan kecuali An-Nasai) 

Dalam ayat lain dijelaskan 
رَبَّنَا وَابْعَثْ فِيهِمْ رَسُولًا مِّنْهُمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِكَ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَيُزَكِّيهِمْ ۚ إِنَّكَ أَنتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ
"Ya Tuhan Kami, utuslah untuk mereka sesorang Rasul dari kalangan mereka, yang akan membacakan kepada mereka ayat-ayat Engkau, dan mengajarkan kepada mereka Al kitab (Al Quran) dan Al-Hikmah (As-Sunnah) serta mensucikan mereka. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana". (Al-Baqarah : 129) 

Redaksi ayat
ويُعَلِّمُهم الكتابَ والحِكْمة
Menurut Qatadah bahwa lafadh hikmah mengandung pengertian sunnah. Ibnu Zaid mengartikan hikmah
الحكمةُ الدينُ الذي لا يَعْرِفونه إلاّبه صلى الله عليه وسلم 
Hikmah adalah agama yang tidak ada seorangpun yang mengetahuinya dengan pasti kecuali dengan penjelasan Rasulullah saw. 

Abu Ja’far Ath-Thabari mengomentari
 الحكمةُ العِلْمُ بأحكامِ اللهِ التي لَمْ يُدْرَكْ علمُها إلاّ ببَيانِ الرسول صلى الله عليه وسلم
 Hikmah adalah ilmu mengenai hukum-hukum Allah swt, tidak ada yang mengetahui tentang ilmu tersebut kecuali dengan penjelasan Rasulullah saw. 

Melihat penjelasan di atas bahwa Sunnah adalah ajaran Rasulullah saw sebagai tuntunan bagi umat Islam dan merupakan penjabaran dan penafsiran Al-Qur’an. 

PENGERTIAN JAMA’AH 
Lafadz Jama’ah tidak terdapat dalam Al-Qur’an sementara dalam Sunnah Rasulullah saw lafadz tersebut banyak di temukan, Para Peneliti Sunnah menemukan Lafadz jama’ah hanya dalam makna yang sama yaitu lawan kata (antonim) dari perpecahan. 

Sebagaimana hadits Nabi saw :
 الجماعةُ رحمةٌ والفُرْقَةُ عذابٌ رواه أحمد
"Jama'ah merupakan rahmat dan perpecahan adalah adzab" (HR. Ahmad) 

عليكم بالجماعةِ وإيّاكم وَالفُرْقةَ رواه أحمد والترمذي وابن ماجه بإسناد صحيح 

Pegang teguhlah jam’ah (persatuan) dan berhati-hatilah dari perpecahan (HR. Ahmad, At-Tirmidzi, Ibnu Majah dengan isnad yang shahih) 

Jadi lafadh Jama’ah mengandung pengertian persatuan dan kesatuan bukan berarti kumpulan atau kelompok manusia. 

 Al-Qur’an menjelaskan
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا ۚ

"Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai" (Ali Imron : 103) 

Abu Ja’far Ath-Thabari menafsirkn ayat di atas sebagai berikut 
 ولا تَتَفرّقُوا عن دين الله وعَهْدِه الذي عَهِد اللهُ إليكم في كتابه، من الائْتِلافِ والاجْتماعِ على طاعتِه وطاعةِ رسولِه صلى الله عليه وسلم
Dan janganlah kalian bercerai berai dari agama Allah swt dan janji-Nya sebagaimana Allah telah berjanji kepada kalian di dalam kitab-Nya, yakni keharusan kebersamaan dan persatuan dalam keta‟atan kepada-Nya dan keta'atan kepada Rasul-Nya.

Dengan demikian dapat difahami bahwa jama’ah berasal dari ijtima (bersatu) dalam dasar-dasar yang telah tetap dalam Al-kitab, As-sunnah dan ijma serta mengikuti apa yang dipegang oleh ulama salaf (sahabat) yaitu konsisten dengan kebenaran dan mengikuti sunnah nabi serta menjauhi bid’ah-bid’ah dan hal yang diada-adakan, lawan kata dari jama’ah dalam pengertian ini adalah perpecahan dalam agama. 
Rasulullah saw bersabda :
وإنّ هذه الأمّةَ ستَفْتَرِق على ثلاثٍ وسبعينَ مِلّةً كلُّها في النار إلاّ واحدةً وهي الجماعةُ رواه أبوداود
 وغيرُه
"Sesungguhnya umat ini akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga aliran, seluruhnya akan masuk neraka kecuali yang satu, yaitu jama’ah." (HR. Abu Daud dan lainnya) 

Jama’ah dengan pengertian di atas berarti tidak disyaratkan banyak atau sedikitnya pengikut tetapi jama’ah adalah yang sesuai dengan kebenaran yang terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah sekalipun kebanyakan manusia bertentangan dengan kebenaran tersebut. 

Ibnu Mubarak ditanya tentang pengertian jama’ah siapa jama’ah yang bisa diteladani? Ibnu Mubarak menjawab : Abu Bakar dan Umar. 

Abu Ishaq bin Rahawaih berkata : Sesungguhnya jama’ah adalah seorang Alim yang berpegang teguh terhadap sunnah dan cara-cara Rasulullah, dan barangsiapa yang bersama dan mengikutinya maka orang yang mengikuti tersebut disebut jama’ah.

Menurut Ibnu Mas’ud
الجماعةُ ما وافقَ الحقَّ وإنْ كنْتَ وحْدَكَ
Jama’ah adalah yang sesuai dengan kebenaran meskipun kamu hanya seorang diri.

AHLI SUNNAH WAL JAMA'AH 
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Ahli Sunnah Wal Jama‟ah adalah para pendahulu umat Islam dari golongan para sahabat dan golongan tabi’in yang telah sungguh-sungguh bersatu dalam kebenaran yang tegas dari Al-Qur’an dan Sunnah sebagai imamnya adalah Rasulullah saw, dan setiap orang yang berda’wah sebagaimana yang telah dida’wahkan oleh Rasulullah, para sahabat dan tabi’in sampai hari kiamat, termasuk di dalamnya mereka yang mengikuti jalan yang telah ditempuh para ulama salaf maka mereka disebut Ahlussunnah Wal Jama’ah. 


Daftar Pustaka :
Tafsir Ath-Thabari - Al-Anwar Ar-Rahmaniyah -  Al-Aqidah Al-Washithiyah -  Al-Jama’ah Mafhumuha wa Kaifiyah Luzumiha - Al-Wajiz Fi Manhaz As-Salaf


EmoticonEmoticon