Showing posts with label umum. Show all posts
Showing posts with label umum. Show all posts

Cara Blokir Youtube [URL HTTPS] di Mikrotik

Cara memblokir website youtube dengan url https di Mikrotik

Langkah 1. Masuk ke IP => Firewall
 di tab mangle pilih  tanda + (New Mangle Rule)
 di tab General Masukan :
 +Chain = forward

di tab Action Masukan :
 +Action= mark connection
 +New Connection = BlockYoutube

Langkah 2. Masuk ke IP => Firewall
di tab filter rule pilih  tanda + (New Firewall Rule)
di tab General Masukan :
     +Chain = forward
     +Connect Mark = BlockYoutube

di Tab Advanced => - content = youtube.com

di tab Action => Action=Drop


Shortcut di 7 menjadi windows media center

Shortcut di 7 menjadi windows media center

ketika bangun tidur liat komputer semua shortcut jadi windows media center...hampir setiap klik apa saja langsung membuka WMC...

nah setelah googling kemana-mana akhirnya dapet caranya memperbaiki shorcut di windows 7 yang berubah menjadi shorcut windows media center.

nih masuk dulu kesini.

1. download semua extensi yang ada di tabel

2. kemudian ekstract semua yang file zip

3. akan keluar file registry

4. klik kanan => merge (lakukan satu per satu)

5. restart komputer

6. alhamdulilah semua shortcut sudah kembali normal.

karena ketakukan akan terjadi hal serupa maka WMC nya di non aktifkan saja. caranya :

1. control panel

2. program

3. program and features

4. turn windows feature on/off

5. media feature

6. unchek windows media center

7. restart
Cara Menangkal Santet dan Teluh secara iLmiah

Cara Menangkal Santet dan Teluh secara iLmiah

Santet, teluh, sihir atau apapun namanya adalah energi negatif yang mampu merusak kehidupan seseorang : berupa terkena penyakit, kehancuran rumah tangga hingga sampai dengan kematian.

Berbagai penyelidikan pun telah banyak dilakukan ilmuwan terhadap fenomena santet dan sejenisnya. Tentu metode penelitian para ilmuwan agak berbeda dengan agamawan. Jika para agamawan memakai rujukan dalil2 kitab suci (ayat kitabiyah), maka para ilmuwan menggunakan ayat kauniyah (alam semesta) untuk menyelidiki santet ini. Penyelidikan menggunakan ayat kauniyah tentunya harus memiliki metode yang s ifa tnya ilmiah, mulai dari mencari kasus2 santet, tipe2 santet, gejala, akibat dlsb. Lalu kemudian dilakukan berbagai eksperimen untuk penyembuhannya. Salah satu kesimpulan/pendapat yang mengemuka adalah santet itu sebenarnya adalah energi. Kenapa dalam kasus santet bisa masuk paku, kalajengking, penggorengan dll bisa dijelaskan melalui proses materialisasi energi.

Nah, santet dan mahluk halus itu ternyata energi yang bermuatan (-). Bumipun ternyata memiliki muatan (-). Dalam hukum C Coulomb dikatakan bahwa muatan yang senama akan saling tolak menolak dan muatan yang tidak senama justru akan tarik menarik. Rumusnya :
F = K * ((Q1*Q2)/R^2)
F = gaya tarik menarik
K = Konstanta
Q1, Q2 = muatan
R = jarak
Nah karena demit alias mahluk halus dan bumi itu sama-sama bermuatan (-) makannya para demit itu tidaklah menyentuh bumi. Orang tua jaman dulu juga sering mengingatkan jika bicara dgn orang yg tidak dikenal pd malam hari maka lihatlah apakah kakinya menapak ke bumi atau tidak. Jika tidak maka ia berarti golongan mahluk halus.

Begitu juga dengan santet yang ternyata bermuatan (-) maka secara fisika bisa ditanggulangi atau ditangkal dengan hukum C Coulomb ini.

Beberapa Metodenya :

Cara 1
Tidurlah di lantai yang langsung menyentuh bumi. Boleh gunakan alas tidur asal tidak lebih dari 15 Cm. Dengan tidur dilantai maka santet kesulitan masuk karena terhalang muatan (-) dari bumi.

Cara 2
Membuat alat elektronik yang mampu memancarkan gelombang bermuatan (-). Mahluk halus, jin, santet dll akan menjauh jika terkena getaran alat ini. Tapi Kelemahan alat ini tidak mampu mendeteksi mahluk baik dan jahat. Jadi, alat ini akan "menghajar" mahluk apa saja. Jika ada jin baik dan jin jahat maka keduanya akan "diusir" juga.

Cara 3
Melakukan gerakan senam khusus dimana tapak kaki harus menyentuh bumi. Gerakan senam ini hanya punya satu gerakan inti saja jadi mudah sekali dilakukan oleh anak2 hingga orang tua. Selain utk penyembuhan berbagai penyakit medis yg sulit sembuh, senam ini cukup banyak menyelesaikan kasus santet juga. Ini murni senam, tanpa mantra atau pernafasan khusus.

Cara 4
Menanam pohon atau tanaman yang memiliki muatan (-). Bagi yang peka spiritual, aura tanaman ini adalah terasa "dingin". Pohon yang memiliki muatan (-) diantaranya : dadap, pacar air, kelor, bambu kuning dll. Tanaman sejenis ini paling tidak disukai mahluk halus. Biasanya tanaman bermuatan (-) ini tidaklah mencengkram terlalu kuat di tanah (bumi) dibandingkan dengan tanaman bermuatan (+)
Lain halnya dengan pohon yang memiliki muatan (+) seperti pohon asem, beringin, belimbing, kemuning, alas randu dll maka phohon sejenis ini tentu akan menarik mahluk halus dan seringkali dijadikan tempat tinggal. Hal ini dikarenakan ada gaya tarik menarik antara pohon (+) dan mahluk halus (-) sesuai hukum C Coulomb.
Proses Jual - Beli Tanah

Proses Jual - Beli Tanah

Jual beli tanah merupakan hal yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Apabila antara penjual dan pembeli sudah bersepakat untuk melakukan jual beli tanah terhadap tanah yang sudah bersertifikat maka beberapa langkah yang harus ditempuh adalah :

1. Akta Jual Beli (AJB)
Si penjual dan si pembeli harus datang ke Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat akta jual beli tanah. PPAT adalah Pejabat umum yang diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kewenangan membuat akta jual beli dimaksud. Sedangkan untuk daerah-daerah yang belum cukup jumlah PPAT-nya, Camat karena jabatannya dapat melaksanakan tugas PPAT membuat akta jual beli tanah.

2. Persyaratan AJB
yang diperlukan untuk membuat Akta Jual Beli Tanah di Kantor Pembuat Akta Tanah adalah :
a. Penjual membawa :
· Asli Sertifikat hak atas tanah yang akan dijual.
· Kartu Tanda Penduduk.
· Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
· Surat Persetujuan Suami/Isteri bagi yang sudah berkeluarga.
· Kartu Keluarga.

b. Sedangkan calon pembeli membawa :
· Kartu Tanda Penduduk.
· Kartu Keluarga.

3. Proses pembuatan akta jual beli di Kantot PPAT.

a. Persiapan Pembuatan Akta Jual Beli.
1) Sebelum membuat akta Jual Beli Pejabat pembuat Akta Tanah melakukan pemeriksaan mengenai keaslian sertifikat ke kantor Pertanahan.
2) Pejual harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) apabila harga jual tanah di atas enam puluh juta rupiah di Bank atau Kantor Pos.
3) Calon pembeli dapat membuat pernyataan bahwa dengan membeli tanah tersebut ia tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan batas luas maksimum.
4) Surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa.
5) PPAT menolak pembuatan Akta jual Beli apabila tanah yang akan dijual sedang dalam sengketa.

b. Pembuatan Akta Jual Beli
1) Pembuatan akta harus dihadiri oleh penjual dan calon pembeli atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis.
2) Pembuatan akta harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi.
3) Pejabat pembuat Akta Tanah membacakan akta dan menjelaskan mengenai isi dan maksud pembuatan akta.
4) Bila isi akta telah disetujui oleh penjual dan calon pembeli maka akta ditandatangani oleh penjual, calon pembeli, saksi-saksi dan Pejabat Pembuat Akte Tanah.
5) Akta dibuat dua lembar asli, satu lembar disimpan di Kantor PPAT dan satu lembar lainnya disampaikan ke Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran (balik nama).
6) Kepada penjual dan pembeli masing-masing diberikan salinannya.

4. Bagaimana langkah selanjutnya setelah selesai pembuatan Akta Jual Beli ?
a. Setelah selesai pembuatan Akta Jual Beli, PPAT kemudian menyerahkan berkas Akta Jual Beli ke Kantor Pertanahan untuk keperluan balik nama sertifikat.
b. Penyerahan harus dilaksanakan selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak ditandatanganinya akta tersebut.

5. Berkas yang diserahkan itu apa saja ?
a. Surat permohonan balik nama yang ditandatangani oleh pembeli.
b. Akta jual beli PPAT.
c. Sertifikat hak atas tanah.
d. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pembeli dan penjual.
e. Bukti pelunasan pembayaraan Pajak Penghasilan (PPh).
f. Bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

6. Bagaimana prosesnya di Kantor Pertanahan ?
a. Setelah berkas disampaikan ke Kantor Pertanahan, Kantor Pertanahan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan balik nama kepada PPAT, selanjutnya oleh PPAT tanda bukti penerimaan ini diserahkan kepada Pembeli.
b. Nama pemegang hak lama (penjual) di dalam buku tanah dan sertifikat dicoret dengan tinta hitam dan diparaf oleh Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk.
c. Nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat dengan bibubuhi tanggal pencatatan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.
d. Dalam waktu 14 (empat belas hari) pembeli sudah dapat mengambil sertifikat yang sudah atas nama pembeli di kantor pertanahan.

Biaya Notaris :

  • AJB Rp.750.000
  • Balik Nama Sertifikat Rp.750.000
  • Pengecekan Sertifikat Rp.200.000
  • Legalisir Pajak Rp.200.000
  • Salinan PBB Rp.250.000 (jika bukti pembayaran pajak 10 tahun terakhir tidak ada)


*(dikutip dari http://www.tni.mil.id)

Mengaktifkan Telnet di Windows 7

Mengaktifkan Telnet di Windows 7

1. Pergi ke control panel
2. Buka classic view dan klik 'Programs and Features'
3. Pada jendela di kiri atas terdapat menu 'Task', disini pilih 'Turn windows features on or off'
4. Nah, setelah windows dialog muncul. Centang 'client telnet' atau 'client server' lalu klik 'OK'
5. Tunggu saja. Tidak perlu restart untuk mengetahui effect nya.

Kategori

Kategori