Showing posts with label agama. Show all posts
Showing posts with label agama. Show all posts
AWAL TIMBULNYA  PENGUCAPAN  NIAT  DALAM  SHALAT

AWAL TIMBULNYA PENGUCAPAN NIAT DALAM SHALAT

OLEH : MEMET KURNIA 

Dalam edisi yang lalu telah di kupas sekilas tentang perbedaan pendapat  pengucapan  niat dalam shalat, dimana perbedaan tersebut tidak dapat di kategorikan dalam khilafiyah karena pendapat yang menyatakan bahwa niat wajib disertai pengucapan atau dihukumi sunah, keduanya tidak bersandar pada ajaran Rasulullah saw, karena tidak ada perintah wajib atau sunah yang datang dari Rasulullah saw tentang pengucapan niat tersebut.

Adanya pengucapan niat hanya dilakukan sebagian pengikut madzhab Syafi’I, sementara tidak ditemukan di madzhab-madzhab  lain. Awal mulanya timbul adanya pengucapan niat berawal dari pendapat  Imam Abu Abdillah Az-Zubairi yang menyatakan bahwa pengucapan niat hukumnya wajib, sementara yang menjadi dasar pendapatnya adalah fatwa Imam Syafi’I dalam bab haji, sebagaimana yang di kemukakan  Imam Al-Mawardi dalam  kitab    Al-Hawi Al-Kabir hal. 204 Jilid 2

قَالَ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ الزُّبَيْرِيُّ - مِنْ أَصْحَابِنَا - : لَا يُجْزِئُهُ حَتَّى يَتَلَفَّظَ بِلِسَانِهِ تَعَلُّقًا بِأَنَّ الشَّافِعِيَّ قَالَ فِي كِتَابِ " الْمَنَاسِكِ " : وَلَا يَلْزَمُهُ إِذَا أَحْرَمَ بِقَلْبِهِ أَنْ يَذْكُرَهُ بِلِسَانِهِ وَلَيْسَ كَالصَّلَاةِ الَّتِي لَا تَصِحُّ إِلَّا بِالنُّطْقِ فَتَأَوَّلَ ذَلِكَ عَلَى وُجُوبِ النُّطْقِ فِي النِّيَّةِ


Berkata Abu Abdillah Az-Zubairi tidak cukup niat hingga  harus adanya keterkaitannya  dengan pengucapan lisan, bahwasannya As-Syafi’I berkata dalam kitab Manasik “Tidak wajib seseorang apabila bermaksud melakukan ihram dengan niat hati disertai pengucapan lisan, berbeda dengan shalat, tidak sah shalat kecuali dengan pengucapan”. Maka berdasar hal tersebut menunjukkan pada wajib adanya pengucapan dalam niat.

Imam Asy-Syirazi membenarkan perkataan Imam Al-Mawardi di atas yang beliau tulis dalam kitabnya Al-Mudzdzab hal. 70 jilid 1
ومن أصحابنا من قال ينوي بالقلب ويتلفظ باللسان

Dan ada yang berkata dari Ashab kami (pengikut Imam Syafi’I)  berniat dengan hati dan disertai pengucapan lisan."


Imam Nawawi  menjelaskan perkataan Imam Asy-Syirazi di atas yang dituangkannya dalam kitab Al-Majmu Syarah Al-Muhadzdzab hal. 232 jilid 3, beliau merujuk pula pada Imam Al-Mawardi

وقال صاحب الحاوي : هو قول أبي عبد الله الزبيري أنه لا يجزئه حتى يجمع بين نية القلب وتلفظ اللسان ، لأن الشافعي رحمه الله قال في الحج : إذا نوى حجا أو عمرة أجزأ ، وإن لم يتلفظ وليس كالصلاة لا تصح إلا بالنطق

Dan pengarang kitab Al-Hawi (Imam Al-Mawardi)  mengatakan bahwa yang berkata tentang pengucapan niat adalah Abu Abdillah Az-Zubairi menurutnya  tidak cukup niat hingga berkumpul antara niat hati dan pengucapan lisan karena Asy-Syafi’I ra mengatakan dalam bab haji : Apabila seseorang berniat untuk haji atau umrah cukup hanya dengan niat hati saja meskipun tidak dengan pengucapan, berbeda halnya dengan shalat, tidak sah shalat kecuali dengan pengucapan.

Sekarang jelas bahwasannya awal pengucapan niat datang dari pendapat Imam Abu Abdillah Az-Zubairi yang merasa tidak cukup niat hanya dengan hati harus disertai dengan pengucapan lisan, sementara dasar beliau hanya bersandar pada fatwa Imam Syafi’I yang dinyatakan oleh mayoritas Ulama madzhab Syafi’I sendiri bahwa pemahaman dari fatwa imam Syafi’I tersebut sebenarnya bukan pengucapan niat shalat tetapi pengucapan takbiratul ihram, dengan demikian pendapat Abu Abdillah Az-Zubairi tenteng pengucapan niat menurut jumhur ualama Syafi’iyah  adalah salah.
Sebagaimana di sampaikan sebagian Ulama Syafi’I  yang menyatakan bahwa pengucapan niat dalam shalat tidak ada dalam ajaran Rasulullah saw.

Imam Al-Mawardi
وَهَذَا فَاسِدٌ ، وَإِنَّمَا أَرَادَ وُجُوبَ النُّطْقِ بِالتَّكْبِيرِ

Dan bahwasannya pemahaman tentang pengucapan niat adalah fasid (salah), adapun yang dimaksud (fatwa Imam Syafi’i) dengan pengucapan adalah pengucapan takbiratul ihram.


Imam As-Syirazi
ينوي بالقلب ويتلفظ باللسان وليس بشيء لأن النية هي القصد بالقلب
.

Berniat dengan hati disertai dengan pengucapan lisan, hal itu bukanlah apa-apa (tidak perlu untuk diikuti) karena sesungguhnya niat adalah bermaksud dengan hati.
Imam An-Nawawi
قال أصحابنا : غلط هذا القائل ، وليس مراد الشافعي بالنطق في الصلاة هذا ، بل مراده التكبير

Sebagian ashab kami (pengikut Imam Syafi’i) menyatakan bahwa yang mengatakan niat harus disertai pengucapan niat adalah salah, sementara yang di maksud Imam Syafi’I dengan pengucapan disini bukan pengucapan niat melainkan yang dimaksud adalah pengucapan takbiratul ihram.

Selajutnya Ulama madzhab Syafi’I lainnya yang menyatakan perlunya menyertakan pengucapan dalam niat shalat adalah  Syaikh Salim bin Samir Al-Hadlrami dan Syaikh Abu Abdil Mu’thi Muhammad Nawawi Al-Jawi, pendapat meraka tertuang dalam kitab Safinah  hal. 19

و محلها القلب والتفظ بها سنة
Dan tempatnya niat adalah hati dan pengucapan niat hukumnya sunah

Sementara alasannya hanya  dengan penjelasan bahwa
ليعاون اللسان القلب
Pengucapan niat dengan lisan untuk membantu kemantapan  hati

Ulama lain seperti murid Imam besar Ibnu Hajar Haitami yakni Imam Zainuddn bin Abdul Aziz berpendapat tentang pengucapan niat sebagaimana yang tertulis dalam kitabnya Fathul Mu’in  hal. 16.

وسن نطق بمنوي قبل التكبير ليساعد اللسان القلب وخروجا من خلاف من او جبه
Sunah mengucapkan niat sebelum takbir agar dengan pengucapan ini hati mudah konsentrasi dan juga untuk menghilangkan perbedaan dengan yang mewajibkannya.

Dengan demikian menurut ketiga Imam di atas bahwa hukumnya pengucapan niat adalah sunah, namun dalam pendapat mereka tidak tertulis rujukan sebagai landasannya baik dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah, mereka hanya bersandar pada alasan akal saja yang mengaanggap bahwa dengan pengucapan bisa mengantarkan hati mudah mencapai konsentrasi. 

Pelabelan hukum dalam urusan agama terhadap sesuatu apakah wajib, sunah ataupun yang lainnya mesti bersandar pada Al-Qur’an atau As-Sunnah sebagai dasar hukum dalam agama Islam,
Dengan demikian pendapat di atas  tidak bisa menjadi sandaran hukum dalam melaksanakan pengucapan niat dalam shalat. Baik yang menghukumi wajib atau pun sunah.

Satu hal yang perlu difahami bahwa seorang muslim dalam mengikuti hukum dalam ibadah seyogyanya merujuk pendapat hukum yang bersandar pada Al-Qur’an atau pun As-sunah, karena seluruh peraturan dalam agama telah di atur lengkap dalam ke dua dasar hukum agama tersebut, jadi tidak perlu sikap menganggap baik sesuatu yang tidak di ajarkan oleh Rasulullah saw, perbuatan tersebut bisa masuk dalam mengada-ada dalam syariat, jelas apabila seorang muslim melakukan hal tersebut termasuk dalam perbuatan bid’ah.

Imam Malik ra mengecam keras bagi muslim yang berlaku seperti itu.
مَنْ ابْتَدَعَ بِدْعَةً في الإسْـلامِ يَـراها حَسنةً فقَدْ زَعَمَ أنَّ مُحمّداً صلى الله عليه وسلم خانَ الرِسالةَ، لأنّ الله يقولُ: ﴿اليومَ أكْملتُ لكم دِيْنَكُم
Barangsiapa yang melakukan suatu bid’ah (yang tidak ada contoh dari Rasulullah dalam urusan agama) dan memandang baik perbuatan tersebut maka sesungguhnya orang tersebut telah menuduh Rasulullah saw telah menghianati risalahnya,karena sesungguhnya Allah swt telah berfirman “Pada hari ini telah aku sempurnakan bagi kalian agama kalian”

Abu Umar Az-Zujaji sahabat Imam Fudlail berkata :

كانَ الناسُ في الجاهِليّةِ يَتَّبِعُونَ ماتَسْتَحْسِنُه عُقُولُهم وطَبائِعُهم، فجاءَ النبيّ صلى الله عليه و سلم , فرَدَّهم إلى الشريعةِ والاتِّباعِ. فالعَقْلُ الصَحِيحُ الذي يَسْتَحْسِنُ مايَسْتَحْسِنُه الشَرْعُ، ويَسْتقْبِحُ مايَسْتَقْبِحُه

"Keadaan manusia pada masa jahiliah mereka mengikuti apa yang dipandang baik oleh akalnya, setelah datangnya Nabi Muhammad saw, beliau mengembalikannya kepada Syariat dan ketaatan. Adapun akal yang benar adalah yang memandang baik apa yang dipandang baik oleh Syari’at dan memandang jelek apa yang dipandang jelek oleh Syariat."

Imam Fudlail Mengingatkan :
اتّبِعْ طُرُقَ الهُدَى ولا يَضُرُّك قِلّةُ السّالِكينَ، وإيّاكَ وطُرُقَ الضَلالةِ ولا تَغْترّ بكَثرَةِ الهالِكينَ

"Ikutilah jalan petunjuk dan tidak akan memadlaratkan mu meskipun sedikit orang yang menempuhnya, hati-hatilah dengan jalan yang sesat dan janganlah engkau terpedaya karena banyak orang yang berkecimpung"

Banyak fatwa Ulama yang mengajarkan tentang keharusan mengikuti syari’at yang di ajarkan oleh Rasulullah saw dan larangan menciptakan tatacara ibadah baru yang di anggap baik oleh akal manusia, hal tersebut akan melahirkan muhdatsat yang dipandang bid’ah oleh agama.

Kembali pada masalah pengucapan niat dalam shalat, bagi kalangan muslim yang selama ini memegang pemahaman tersebut, seyogyanya tidak memandang tulisan ini suatu serangan yang mempersalahkan amaliah mereka, tetapi sikap persaudaraan sebagai muslim yang lebih di tonjolkan, Al-Qur’an mengajarkan kepada umat Islam untuk saling menasehati agar masing-masing pribadi muslim bisa saling koreksi dalam kebaikan untuk menemukan kebaikan dalam ibadah, adapun kebaikan dalam ibadah terletak pada ketundukan pribadi muslim terhadap ajaran Allah dan Rasul-Nya.


Daftar Pustaka :
Safinah An-Naja – Fath Al-Mu’in – Al-Muhadzdzab – Al-Majmu Syarah Al-Muhadzdzab – Al-Hawi Al-Kabir - Ighatsah Al-Lahfan – Zad Al-Ma’ad - Al-Anwar Ar-Rohmaniah
MAKNA  NIAT  DALAM  TUNTUNAN  ISLAM

MAKNA NIAT DALAM TUNTUNAN ISLAM


MAKNA  NIAT  DALAM  TUNTUNAN  ISLAM
OLEH :  MEMET  KURNIA

 
Dalam  edisi yang lalu disebutkan bahwa Ahlus-Sunnah Wal Jama’ah adalah seseorang yang melakukan ibadahnya selaras dengan kebenaran yang di ajarkan oleh Rasulullah SAW, sebagai pijakan dalam menimbang bahwa seorang muslim masuk dalam katagori Ahlus-sunnah Wal Jama’ah ataukah hanya sebatas pengakuan yang bersandar pada taqlid buta dan kebodohannya. Memahami dan menjalankan makna niat dalam pengertian sebenarnya bisa mengantarkan seorang muslim pada kwalitas imannya yang diharapkan Islam.
Pengertian Niat
Niat secara bahasa  adalah "maksud
(القصدُ)
 
Sementara menurut Syara’ niat adalah
قَصْدُ فعْلِ العبادةِ تَقرُّبًا إلى الله تعالى، بأن يَقْصِد بعملِه اللهَ تعالى دونَ شيءٍ آخرَ، وهذا هو الإخْلاصُ. والعبادةُ إخْلاصُ العملِ بكلّيّتِه لله تعالى

“Maksud mengerjakan sebuah amal ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah swt dengan tujuan ibadahnya tersebut hanya Allah swt tidak ada tujuan yang lain dan hal ini disebut pula ikhlas. Ibadah adalah pemurnian amal secara keseluruhan hanya kepada Allah semata.”

Dari pengertian di atas niat identik dengan ikhlas, sebagimana Imam  Al-Mawardi menguatkan hal itu
الإخلاصُ في كلامِهم هوالنيّة
Ikhlas dalam pandangan ulama adalah niat.

Rasulullah bersabda :
إنّما الأعمالُ بالنيّةِ (رواه الأَئمة الستّة)
“Sesungguhnya semua amal-amalan itu tergantung pada niat.”

Lafadh ( إنّما )  dalam susunan kalimat di atas menunjukkan pada makna  Al-Hashru artinya pembatasan dengan penterjemahan ke dalam bahasa Indonesia dengan kata “hanya”, dalam kaidah disebutkan bahwa Al-Hashru mengandung makna menetapkan hukum yang disebutkan dan menafikan selainnya.
الأعمالُ   adalah bentuk jamak yang diawali dengan alif lam yang menunjukkan arti istighraq yang mengandung makna seluruh amal. Sementara yang dimaksud disini adalah semua amal syar’i yang membutuhkan niat. Jadi setiap amal harus ada niat dan tidak ada amal tanpa niat.

Mengaplikasikan  niat dalam melakukan suatu amal ibadah agar amal yang dilakukan tidak sia-sia, hal ini sangat penting karena makna niat sebenarnya tidak hanya sebatas bermaksud untuk melakukan suatu amal saja, melainkan amal tersebut harus bersandar dengan ketentuan yang sudah digariskan Islam.
Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani mengatakan
أنّ النيّةَ تَرْجع إلى الإخْلاصِ، وهو واحدٌ للواحدِ الذي لاشريكَ له
“Sesungguhnya niat itu kembali pada ikhlas, dan ikhlas adalah satu untuk Yang Satu tiada sekutu bagi-Nya.”

Imam Baidlawi berpendaapat
الإرادةُ المُتوجِّهةُ نحوَ الفعلِ    لابْتغاءِ رضاءِ الله وامْتثالِ حكمِه
“Maksud yang terarah dalam melaksanakan suatu amal ibadah  hanya mencari Keridhaan Allah dan dalam pelaksanaannya mentaati hukum-Nya.”

Dari kedua pendapat di atas jelas bahwasannya untuk dapat diterimanya amal  harus memenuhi persyaratan yang tekandung dalam makna niat tersebut, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani bahwa niat itu adalah satu untuk Yang Satu, mengandung pengertian bahwa amal harus sesuai dengan peraturan yang telah digariskan oleh yang Satu (risalah Islam sebagai hukum yang buat oleh Allah swt), sehingga untuk menuju Yang Satu tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan.
Senada dengan keterangan di atas yaitu yang disampaikan Imam Baidlawi bahwa berniat dengan maksud yang terarah hanya untuk meraih Ridha Allah SWT dan pula dalam amalnya tersebut mengikuti  dan tunduk pada  cara yang telah di gariskan Allah swt.
Dengan demikian bahwa apabila seorang muslim berniat untuk melakukan ibadah hanya menuju Ridha Allah tapi tanpa mengikuti tata cara ibadah yang di ajarkan Rasulullah saw maka dia tidak akan sampai amalnya kepada Allah swt karena persyaratan mutlak untuk tunduk pada hukum Allah tidak terpenuhi.
Imam Fudlail bin  ‘Iyad dalam menafsirkan ayat 2 surat Al-Mulku
الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا ۚ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ‌

“Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya. dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun
“siapa diantara kamu yang lebih baik amalnya” kalimat ini di tafsirkan bahwa yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah orang yang melakukan amalnya dengan ikhlas dan benar, selanjutnya Imam Fudlail bin  ‘Iyad mengatakan :

إنّ العَملَ إذا كانَ خالِصًا ولَمْ يكُنْ صَوابًا لَمْ يُقْبَلْ، وإذا كان صَوابًا ولَمْ يكُنْ خالِصًا لَمْ يُقْبَلْ، حتّى يكونَ خالِصًا صَوابًا. ألخالص  أنْ يكونَ لله، والصَوابُ أنْ يكونَ على الكتابِ والسُنَّةِ

“Sesungguhnya apabila melaksanakan amal dengan ikhlas namun tidak benar maka tidak akan diterima, apabila amal itu benar namun tidak ikhlas maka tidak akan diterima, sehingga amal yang diterima itu harus ikhlas dan benar. Amal yang ikhlas adalah karena Allah swt semata dan amal yang benar itu adalah sesuai dengan Kitab Allah swt dan Sunnah Rasulullah SAW.”

Al-Allamah Ibnu Qayyim berkomentar tentang niat : Sebagian Ulama Salaf mengatakan, tidaklah suatu pekerjaan meskipun kecil, melainkan  dibentangkan kepadanya dua catatan, yaitu  mengapa dan bagaimana? yakni mengapa kamu melakukan dan bagaimana kamu melakukan?

Jadi sebagai seorang Ahlus-sunnah Wal Jama’ah dalam melakukan sebuah amal ibadah harus membersihkan tujuan yang lain kecuali hanya Allah semata dan amal ibadah yang dilakukan harus sesuai dengan ketentuan Syari’at, tidak bisa seorang muslim melaksanakan ibadah hasil dari buah fikirannya sendiri yang mereka anggap baik.

Sebagai seorang muslim yang rendah hati mereka akan melihat ke diri sendiri dan bertanya, sudahkah amal ibadah yang dilakukannya seiring dengan ketentuan syari’at ataukah masih bersandar pada taqlid buta? sementara taqlid akan mengantarkan pada amal-amal muhdatsat (sesuatu hal baru yang diada-adakan menyerupai syari’at).

Di zaman sekarang ini kalau semua muslim jujur akan dirinya, tanpa disadari dan diketahui mayoritas mereka melaksanakan ibadahnya sudah banyak menyimpang dari tuntunan Rasulullah yang sebenarnya, hanya anehnya tatkala kebenaran yang bersandar kepada Rasul disampaikan mereka seolah menolaknya. Tapi penolakan mereka sangat bisa dimaklumi mungkin karena mereka belum mengetahui Islam yang sebenarnya.

Sebagai suatu bukti untuk perenungan, pelaksanaan shalat yang sehari-hari dilakukan, sudahkah yakin bahwa apa yang dilaksanakan telah sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW?, tatkala diajukan pertanyaan seperti ini mereka menjawab tidak tahu, inilah potret kaum muslimin di akhir zaman.


Daftar Pustaka:
Tafsir Al-Baghawi - Fathul Bari -Mawarid Al-Imam Al-Muntaqa Min Ighasat Al-Lahfan - Madarij As-salikin -Al-Fatawa Al-Kubra - Al-Fiqh Al-Islami
 http://abikumala.blogspot.com
AHLUS-SUNNAH WAL JAMA’AH

AHLUS-SUNNAH WAL JAMA’AH

AHLUS-SUNNAH WAL JAMA’AH
OLEH : MEMET KURNIA

Dalam memahami istilah Ahlussunnah Wal Jama’ah mayoritas umat Islam lebih cenderung pada pengertian kelompok, sehingga banyak bermunculan kelompok-kelompok yang menyatakan bahwa kelompok mereka lah yang pantas disebut Ahlussunnah Wal Jama’ah, disinyalir bahwa pemahaman seperti inilah yang menyebabkan perpecahan dan terkadang mengantarkan pada permusuhan di antara umat Islam. 

Kenyataan yang terjadi di atas tentunya sesuatu yang sangat membahayakan bagi Islam dengan demikian perlu adanya keseragaman makna dalam memahami apakah Ahlusunnah Wal Jama’ah itu ? 

PENGERTIAN SUNNAH
Dalam istilah syari’at kata sunnah banyak digunakan dengan pengertian berbeda, salah satunya kata sunnah dipergunakan oleh kalangan Fuqaha sebagai nama dalam istilah hukum syara yang memiliki pengertian sesuatu yang dianjurkan untuk dikerjakan namun dengan perintah yang tidak kuat, sehingga orang yang mengerjakannya akan mendapat pahala dan orang yang meninggalkannya tidak berdosa, sebagai contoh shalat sebelum shalat subuh hukumnya sunah. Arti sunnah ini bukan makna sunnah yang dimaksud untuk memahami istilah Ahlussunnah Wal Jama’ah. 

Adapun pengertian sunnah yang dapat mengantarkan pada pemahaman Ahlus-Sunnah Wal Jama’ah sebagai berikut :
السنّةُ - أي سنّةُ رسولِ الله هي ما بَيّنَ وفَسّرَ بـها كتابَ اللهِ تعالى قولاً وفعلاً وتَقْريرًا، وهي الطريقُ المتّبَعُ، وهي دينُ الإسلامِ، لايَزيغُ عنها إلا جاهلٌ مُبْتَدِعٌ.
Sunnah adalah Sunnah Rasulullah saw yaitu sesuatu yang menjelaskan dan menafsirkan Kitab Allah swt baik berupa ucapan, perbuatan dan persetujuan Rasulullah. Sunnah merupakan jalan yang harus di ikuti dan disebut pula Dinul Islam. Tidak akan berpaling dari sunnah kecuali mereka yang bodoh dan pelaku bid’ah.

Dari pengetian di atas jelas bagi umat Islam bahwa sunnah merupakan petunjuk pelaksanaan dari Al-qur’an, bagi setiap pribadi muslim dilarang untuk menterjemahkan atau menafsirkan Al-qur‟an dengan pemikirannya sendiri tanpa bersandar pada sunnah Rasulullah. 

Sebagaimana Al-Qur’an menjelaskan :

 وأَنْزَلْنَاإليكَ الذِكْرَ لِتُبَيِّنَ للناسِ مانُزِّلَ إليهمْ وَلَعَلّهم يَتَفكّرونَ
Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka berfiikir. (An-Nahl : 44). 

Lafadh Adz-Dzikra dalam ayat di atas memiliki pengertian Al-Qur’an yang diturunkan bagi manusia dan dalam memahami pelaksanaannya, Rasulullah saw diberikan kewajiban untuk menjelaskannya karena apa yang diajarkan beliau bersandar pada wahyu Allah yang diberikan kepadanya. 
Rasulullah saw bersabda 


ألاَ إِنّي أُوتِيتُ القرآنَ ومثْلَه معه (رواه أحمد وأصحاب السنن إلا النسائ
Sesungguhnya aku diberi Al-Qur‟an dan yang seperti Al-Qur‟an untuk menyertainya (Sunnah). (HR. Ahmad dan Ashab As-Sunan kecuali An-Nasai) 

Dalam ayat lain dijelaskan 
رَبَّنَا وَابْعَثْ فِيهِمْ رَسُولًا مِّنْهُمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِكَ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَيُزَكِّيهِمْ ۚ إِنَّكَ أَنتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ
"Ya Tuhan Kami, utuslah untuk mereka sesorang Rasul dari kalangan mereka, yang akan membacakan kepada mereka ayat-ayat Engkau, dan mengajarkan kepada mereka Al kitab (Al Quran) dan Al-Hikmah (As-Sunnah) serta mensucikan mereka. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana". (Al-Baqarah : 129) 

Redaksi ayat
ويُعَلِّمُهم الكتابَ والحِكْمة
Menurut Qatadah bahwa lafadh hikmah mengandung pengertian sunnah. Ibnu Zaid mengartikan hikmah
الحكمةُ الدينُ الذي لا يَعْرِفونه إلاّبه صلى الله عليه وسلم 
Hikmah adalah agama yang tidak ada seorangpun yang mengetahuinya dengan pasti kecuali dengan penjelasan Rasulullah saw. 

Abu Ja’far Ath-Thabari mengomentari
 الحكمةُ العِلْمُ بأحكامِ اللهِ التي لَمْ يُدْرَكْ علمُها إلاّ ببَيانِ الرسول صلى الله عليه وسلم
 Hikmah adalah ilmu mengenai hukum-hukum Allah swt, tidak ada yang mengetahui tentang ilmu tersebut kecuali dengan penjelasan Rasulullah saw. 

Melihat penjelasan di atas bahwa Sunnah adalah ajaran Rasulullah saw sebagai tuntunan bagi umat Islam dan merupakan penjabaran dan penafsiran Al-Qur’an. 

PENGERTIAN JAMA’AH 
Lafadz Jama’ah tidak terdapat dalam Al-Qur’an sementara dalam Sunnah Rasulullah saw lafadz tersebut banyak di temukan, Para Peneliti Sunnah menemukan Lafadz jama’ah hanya dalam makna yang sama yaitu lawan kata (antonim) dari perpecahan. 

Sebagaimana hadits Nabi saw :
 الجماعةُ رحمةٌ والفُرْقَةُ عذابٌ رواه أحمد
"Jama'ah merupakan rahmat dan perpecahan adalah adzab" (HR. Ahmad) 

عليكم بالجماعةِ وإيّاكم وَالفُرْقةَ رواه أحمد والترمذي وابن ماجه بإسناد صحيح 

Pegang teguhlah jam’ah (persatuan) dan berhati-hatilah dari perpecahan (HR. Ahmad, At-Tirmidzi, Ibnu Majah dengan isnad yang shahih) 

Jadi lafadh Jama’ah mengandung pengertian persatuan dan kesatuan bukan berarti kumpulan atau kelompok manusia. 

 Al-Qur’an menjelaskan
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا ۚ

"Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai" (Ali Imron : 103) 

Abu Ja’far Ath-Thabari menafsirkn ayat di atas sebagai berikut 
 ولا تَتَفرّقُوا عن دين الله وعَهْدِه الذي عَهِد اللهُ إليكم في كتابه، من الائْتِلافِ والاجْتماعِ على طاعتِه وطاعةِ رسولِه صلى الله عليه وسلم
Dan janganlah kalian bercerai berai dari agama Allah swt dan janji-Nya sebagaimana Allah telah berjanji kepada kalian di dalam kitab-Nya, yakni keharusan kebersamaan dan persatuan dalam keta‟atan kepada-Nya dan keta'atan kepada Rasul-Nya.

Dengan demikian dapat difahami bahwa jama’ah berasal dari ijtima (bersatu) dalam dasar-dasar yang telah tetap dalam Al-kitab, As-sunnah dan ijma serta mengikuti apa yang dipegang oleh ulama salaf (sahabat) yaitu konsisten dengan kebenaran dan mengikuti sunnah nabi serta menjauhi bid’ah-bid’ah dan hal yang diada-adakan, lawan kata dari jama’ah dalam pengertian ini adalah perpecahan dalam agama. 
Rasulullah saw bersabda :
وإنّ هذه الأمّةَ ستَفْتَرِق على ثلاثٍ وسبعينَ مِلّةً كلُّها في النار إلاّ واحدةً وهي الجماعةُ رواه أبوداود
 وغيرُه
"Sesungguhnya umat ini akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga aliran, seluruhnya akan masuk neraka kecuali yang satu, yaitu jama’ah." (HR. Abu Daud dan lainnya) 

Jama’ah dengan pengertian di atas berarti tidak disyaratkan banyak atau sedikitnya pengikut tetapi jama’ah adalah yang sesuai dengan kebenaran yang terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah sekalipun kebanyakan manusia bertentangan dengan kebenaran tersebut. 

Ibnu Mubarak ditanya tentang pengertian jama’ah siapa jama’ah yang bisa diteladani? Ibnu Mubarak menjawab : Abu Bakar dan Umar. 

Abu Ishaq bin Rahawaih berkata : Sesungguhnya jama’ah adalah seorang Alim yang berpegang teguh terhadap sunnah dan cara-cara Rasulullah, dan barangsiapa yang bersama dan mengikutinya maka orang yang mengikuti tersebut disebut jama’ah.

Menurut Ibnu Mas’ud
الجماعةُ ما وافقَ الحقَّ وإنْ كنْتَ وحْدَكَ
Jama’ah adalah yang sesuai dengan kebenaran meskipun kamu hanya seorang diri.

AHLI SUNNAH WAL JAMA'AH 
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Ahli Sunnah Wal Jama‟ah adalah para pendahulu umat Islam dari golongan para sahabat dan golongan tabi’in yang telah sungguh-sungguh bersatu dalam kebenaran yang tegas dari Al-Qur’an dan Sunnah sebagai imamnya adalah Rasulullah saw, dan setiap orang yang berda’wah sebagaimana yang telah dida’wahkan oleh Rasulullah, para sahabat dan tabi’in sampai hari kiamat, termasuk di dalamnya mereka yang mengikuti jalan yang telah ditempuh para ulama salaf maka mereka disebut Ahlussunnah Wal Jama’ah. 


Daftar Pustaka :
Tafsir Ath-Thabari - Al-Anwar Ar-Rahmaniyah -  Al-Aqidah Al-Washithiyah -  Al-Jama’ah Mafhumuha wa Kaifiyah Luzumiha - Al-Wajiz Fi Manhaz As-Salaf

Riwayat Ringkas IMAM MUSLIM

Riwayat Ringkas IMAM MUSLIM

Imam Muslim bin Al Hajjaj Al Qusyairi An Naisburi, seorang Ahli Hadits yang termahsyur, penyusun Kitab Hadits yang terkenal dengan nama "SHAHIH MUSLIM" . Beliau dilahirkan di Naisaburi pada tahun 202 H. bersamaan dengan tahun 817 M. Seorang turunan suku bani Qusyair yang ternama di tanah Arab.

Imam Muslim seorang Ahli Hadits yang tidak ada duanya di zamannya dan telah mengumpulkan hadits sebanyak 300.000 hadits. Dari hadits yang sebanyak itu, diselidikinya mana yang sah dan mana yang tidak. Dengan memperhatikan orang-orang yang merawikan hadits itu sambung bersambung. Untuk ini, beliau telah mengadakan perjalanan jauh yang tidak mengenal letih di sekitar tanah Arab, Mesir, Siria, Irak dan lain-lain. Telah ditemuinya untuk menerima hadits dari para Ulama dan Ahli Hadits yang terkenal di masa itu, yang tidak sedikit jumlahnya. Di antaranya di Khurasan, Yahya bin Yahya dan Ishak ibnu Rahuyah. Di Ray, Muhammad bin Mahran, Abu Ghussan. Di Irak, Ibnu Hanbal dan Abdullah Ibnu Maslamah. Di Hijaz, Sa'id bin Mansur dan Abu Mus'ab. Di Mesir, 'Amru bin Sawad dan Harmalah bin Yahya.

Banyak para Ulama dan Ahli Hadits yang meriwayatkan hadits dari padanya, seperti Abu Hatim Ar Razi, Musa bin Harun, Ahmad bin Salamah, Tirmidzi dan lain-lain.

Imam Muslim diakui dan terpandang seorang yang sangat cermat, tekun, hati-hati, dan kuat ingatannya, jarang bandingannya. Sebab itu hadits-hadits yang telah dipandang sah oleh Imam Muslim berdasar penyelidikan dan penelitian, diterima dan menjadi pegangan oleh Ahli-ahli pengetahuan Islam. Hadits-hadits Shahih yang telah dihimpunnya dalam Kitab SHAHIH MUSLIM, dijadikan pedoman dan alasan dalam menentukan hukum dalam berbagai bidang ilmu keagamaan.

Kitab yang disusun oleh Imam Muslim, selain dari Kitab SHAHIH MUSLIM yang terkenal menjadi pusaka bagi umat Islam dari zaman ke zaman, juga kitab-kitab AL MUSNADUL KABIR, AL JAMI'UL KABIR, AL 'ILAL, AUHAMUL MUHADDITSIN, AT TAMYIZ dan lain-lain.

Beliau meninggal di Naisabur tahun 261 H. bersamaan dengan tahun 875 M. dan dimakamkan di Nasrabad sebuah kampung dekat Naisabur. Menurut keterangan Abu Abdullah bin Akhram, Imam Muslim wafat pada hari Ahad petang hari pada tanggal 25 Rajab dan dikuburkan dari senin besoknya ketika berusia 55 tahun.

Kita memohon kiranya jasa Imam Muslim, dalm mengumpulkan hadits, menyaring mana yang sah dan menyiarkannya serta usaha-usaha lain bagi perkembangan pengetahuan Islam, yang tiada dapat dinilai kiranya mendapat pahala yang berlipat ganda dari Allah S.W.T Amin!!

Kategori

Kategori