Download Kaspersky Removal Tool

Download Kaspersky Removal Tool

Download Kaspersky Removal Tool

Aplikasi tool ini berguna untuk menghapus instalan / uninstall antivirus kaspersky secara bersih. karena jika meng uninstal dari Start > Control Panel > Add\Remove Programs (Add/Remove Programs) semua file kaspersky tidak akan terhapus. dan ini bisa menyebabkan error jika anda menginstal lagi kaspersky atau meng upgrade nya.

Silahkan Download Kaspersky Removal Tool

sumber : http://support.kaspersky.com/faq/?qid=208279463

Semoga Bermanfaat!!
Fungsi Menambah Bulan di FastReport

Fungsi Menambah Bulan di FastReport

FastReport biasanya digunakan untuk pembuatan laporan di delphi seperti Quickreport.

Disini kondisi nya adalah kita ingin membuat laporan untuk bulan depan. Misalnya jika sekarang Bulan Oktober 2012 di laporan ingin tercantum Bulan Nopember 2012 maka untuk mengubah nya ke bulan depan dari bulan berjalan cukup mudah dan simple.

berikut ini Fungsi Menambahkan Bulan : IncMont( , )

- sebelum memakai fungsi :
[Date] => Hasil : Oktober 2012

- setelah memakai fungsi
IncMonth(Date,1) => Hasil : Nopember 2012

artinya : tambahkan satu bulan dari bulan berjalan. Ubag angka 1 sesuai kebutuhan. jika ingin menambah 2 bulan ganti dengan angka 2.

Semoga Bermanfaat...!!
AIR MINUM YANG MENYEHATKAN?

AIR MINUM YANG MENYEHATKAN?

Tadi ada tukang gali sumur bor ke rumah... bawa alat ukur air yang bernama TDS (Total Dissolved Solids meter), kemudian dia cek air hasil galian nya ternyata air nya 64ppm terus di bandingin sama air A*** (tanda bintang dibaca: aqua), hehe...dan ternyata air minum tersebut 170ppm. hmm...TDS?? ppm?? jadi penasaran di cek deh di wikipedia dan sumber artikel yang lainnya. akhirnya nemu yang dibawah ini....:

Air adalah senyawa yang penting bagi semua bentuk kehidupan yang diketahui sampai saat ini di Bumi, tetapi tidak di planet lain. Air menutupi hampir 71% permukaan Bumi. Terdapat 1,4 triliun kilometer kubik (330 juta mil³) tersedia di Bumi. Air sebagian besar terdapat di laut (air asin) dan pada lapisan-lapisan es (di kutub dan puncak-puncak gunung), akan tetapi juga dapat hadir sebagai awanhujansungaimuka air tawardanauuap air, dan lautan es. Air dalam obyek-obyek tersebut bergerak mengikuti suatu siklus air, yaitu: melalui penguapanhujan, dan aliran air di atas permukaan tanah (runoff, meliputi mata airsungaimuara) menuju laut. Air bersih penting bagi kehidupan manusia.

Air minum

Air minum adalah air yang digunakan untuk konsumsi manusia. Menurut departemen kesehatan, syarat-syarat air minum adalah tidak berasa, tidak berbau, tidak berwarna, tidak mengandung mikroorganisme yang berbahaya, dan tidak mengandung logam berat. Air minum adalah air yang melalui proses pengolahan ataupun tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung di minum (Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 907 Tahun 2002)
Walaupun air dari sumber alam dapat diminum oleh manusia, terdapat risiko bahwa air ini telah tercemar oleh bakteri (misalnya Escherichia coli) atau zat-zat berbahaya.
Bakteri dapat dibunuh dengan memasak air hingga 100 °C, namun banyak zat berbahaya, terutama logam, yang tidak dapat dihilangkan dengan cara ini. Saat ini terdapat krisis air minum di berbagai negara berkembang di dunia akibat jumlah penduduk yang terlalu banyak dan pencemaran air.
Air yang diminum dari botol.
Tubuh manusia terdiri dari 55% sampai 78% air, tergantung dari ukuran badan. Agar dapat berfungsi dengan baik, tubuh manusia membutuhkan antara satu sampai tujuh liter air setiap hari untuk menghindari dehidrasi; jumlah pastinya bergantung pada tingkat aktivitas, suhu, kelembaban, dan beberapa faktor lainnya. Selain dari air minum, manusia mendapatkan cairan dari makanan dan minuman lain selain air. Sebagian besar orang percaya bahwa manusia membutuhkan 8–10 gelas (sekitar dua liter) per hari,namun hasil penelitian yang diterbitkan Universitas Pennsylvania pada tahun 2008 menunjukkan bahwa konsumsi sejumlah 8 gelas tersebut tidak terbukti banyak membantu dalam menyehatkan tubuh. Malah kadang-kadang untuk beberapa orang, jika meminum air lebih banyak atau berlebihan dari yang dianjurkan dapat menyebabkan ketergantungan. Literatur medis lainnya menyarankan konsumsi satu liter air per hari, dengan tambahan bila berolahraga atau pada cuaca yang panas.

Air organik adalah istilah untuk air yang sama sekali tidak mengandung unsur kimia lain selain H2O (air) itu sendiri. Unsur kimia lain yang biasa terkandung di dalam air adalah mineral anorganik, seperti Ferrum, Merkuri, Alumunium.
Untuk mengukur kadar kemurnian air dari mineral anoragnik digunakan [TDS meter] (Total Dissolved Solids meter), yaitu alat untuk mengukur total zat padat yang terlarut dalam zat cair. Satuan yang digunakan adalah ppm (part per million) atau bagian per sejuta.
Pembagian kategori air menurut total zat padat yang terkandung di dalamnya (TDS) adalah:
  • > 100 ppm    : bukan air minum
  • 10 - 100 ppm: air minum
  • 1 - 10 ppm    : air murni
  • 0 ppm          : air organik

Tidak hanya TDS yang jadi acuan untuk air minum bisa juga dari PH ke asaman air nya...air minum yang menyehatkan Ph nya berkisar antara 6,5 - 8,5. dan beberapa faktor lain..(cari aja di google dengan jarimu...wkwkwk)

semoga catatan tentang air ini bermanfaat. 

sumber : 

AWAL TIMBULNYA  PENGUCAPAN  NIAT  DALAM  SHALAT

AWAL TIMBULNYA PENGUCAPAN NIAT DALAM SHALAT

OLEH : MEMET KURNIA 

Dalam edisi yang lalu telah di kupas sekilas tentang perbedaan pendapat  pengucapan  niat dalam shalat, dimana perbedaan tersebut tidak dapat di kategorikan dalam khilafiyah karena pendapat yang menyatakan bahwa niat wajib disertai pengucapan atau dihukumi sunah, keduanya tidak bersandar pada ajaran Rasulullah saw, karena tidak ada perintah wajib atau sunah yang datang dari Rasulullah saw tentang pengucapan niat tersebut.

Adanya pengucapan niat hanya dilakukan sebagian pengikut madzhab Syafi’I, sementara tidak ditemukan di madzhab-madzhab  lain. Awal mulanya timbul adanya pengucapan niat berawal dari pendapat  Imam Abu Abdillah Az-Zubairi yang menyatakan bahwa pengucapan niat hukumnya wajib, sementara yang menjadi dasar pendapatnya adalah fatwa Imam Syafi’I dalam bab haji, sebagaimana yang di kemukakan  Imam Al-Mawardi dalam  kitab    Al-Hawi Al-Kabir hal. 204 Jilid 2

ู‚َุงู„َ ุฃَุจُูˆ ุนَุจْุฏِ ุงู„ู„َّู‡ِ ุงู„ุฒُّุจَูŠْุฑِูŠُّ - ู…ِู†ْ ุฃَุตْุญَุงุจِู†َุง - : ู„َุง ูŠُุฌْุฒِุฆُู‡ُ ุญَุชَّู‰ ูŠَุชَู„َูَّุธَ ุจِู„ِุณَุงู†ِู‡ِ ุชَุนَู„ُّู‚ًุง ุจِุฃَู†َّ ุงู„ุดَّุงูِุนِูŠَّ ู‚َุงู„َ ูِูŠ ูƒِุชَุงุจِ " ุงู„ْู…َู†َุงุณِูƒِ " : ูˆَู„َุง ูŠَู„ْุฒَู…ُู‡ُ ุฅِุฐَุง ุฃَุญْุฑَู…َ ุจِู‚َู„ْุจِู‡ِ ุฃَู†ْ ูŠَุฐْูƒُุฑَู‡ُ ุจِู„ِุณَุงู†ِู‡ِ ูˆَู„َูŠْุณَ ูƒَุงู„ุตَّู„َุงุฉِ ุงู„َّุชِูŠ ู„َุง ุชَุตِุญُّ ุฅِู„َّุง ุจِุงู„ู†ُّุทْู‚ِ ูَุชَุฃَูˆَّู„َ ุฐَู„ِูƒَ ุนَู„َู‰ ูˆُุฌُูˆุจِ ุงู„ู†ُّุทْู‚ِ ูِูŠ ุงู„ู†ِّูŠَّุฉِ


Berkata Abu Abdillah Az-Zubairi tidak cukup niat hingga  harus adanya keterkaitannya  dengan pengucapan lisan, bahwasannya As-Syafi’I berkata dalam kitab Manasik “Tidak wajib seseorang apabila bermaksud melakukan ihram dengan niat hati disertai pengucapan lisan, berbeda dengan shalat, tidak sah shalat kecuali dengan pengucapan”. Maka berdasar hal tersebut menunjukkan pada wajib adanya pengucapan dalam niat.

Imam Asy-Syirazi membenarkan perkataan Imam Al-Mawardi di atas yang beliau tulis dalam kitabnya Al-Mudzdzab hal. 70 jilid 1
ูˆู…ู† ุฃุตุญุงุจู†ุง ู…ู† ู‚ุงู„ ูŠู†ูˆูŠ ุจุงู„ู‚ู„ุจ ูˆูŠุชู„ูุธ ุจุงู„ู„ุณุงู†

Dan ada yang berkata dari Ashab kami (pengikut Imam Syafi’I)  berniat dengan hati dan disertai pengucapan lisan."


Imam Nawawi  menjelaskan perkataan Imam Asy-Syirazi di atas yang dituangkannya dalam kitab Al-Majmu Syarah Al-Muhadzdzab hal. 232 jilid 3, beliau merujuk pula pada Imam Al-Mawardi

ูˆู‚ุงู„ ุตุงุญุจ ุงู„ุญุงูˆูŠ : ู‡ูˆ ู‚ูˆู„ ุฃุจูŠ ุนุจุฏ ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฒุจูŠุฑูŠ ุฃู†ู‡ ู„ุง ูŠุฌุฒุฆู‡ ุญุชู‰ ูŠุฌู…ุน ุจูŠู† ู†ูŠุฉ ุงู„ู‚ู„ุจ ูˆุชู„ูุธ ุงู„ู„ุณุงู† ، ู„ุฃู† ุงู„ุดุงูุนูŠ ุฑุญู…ู‡ ุงู„ู„ู‡ ู‚ุงู„ ููŠ ุงู„ุญุฌ : ุฅุฐุง ู†ูˆู‰ ุญุฌุง ุฃูˆ ุนู…ุฑุฉ ุฃุฌุฒุฃ ، ูˆุฅู† ู„ู… ูŠุชู„ูุธ ูˆู„ูŠุณ ูƒุงู„ุตู„ุงุฉ ู„ุง ุชุตุญ ุฅู„ุง ุจุงู„ู†ุทู‚

Dan pengarang kitab Al-Hawi (Imam Al-Mawardi)  mengatakan bahwa yang berkata tentang pengucapan niat adalah Abu Abdillah Az-Zubairi menurutnya  tidak cukup niat hingga berkumpul antara niat hati dan pengucapan lisan karena Asy-Syafi’I ra mengatakan dalam bab haji : Apabila seseorang berniat untuk haji atau umrah cukup hanya dengan niat hati saja meskipun tidak dengan pengucapan, berbeda halnya dengan shalat, tidak sah shalat kecuali dengan pengucapan.

Sekarang jelas bahwasannya awal pengucapan niat datang dari pendapat Imam Abu Abdillah Az-Zubairi yang merasa tidak cukup niat hanya dengan hati harus disertai dengan pengucapan lisan, sementara dasar beliau hanya bersandar pada fatwa Imam Syafi’I yang dinyatakan oleh mayoritas Ulama madzhab Syafi’I sendiri bahwa pemahaman dari fatwa imam Syafi’I tersebut sebenarnya bukan pengucapan niat shalat tetapi pengucapan takbiratul ihram, dengan demikian pendapat Abu Abdillah Az-Zubairi tenteng pengucapan niat menurut jumhur ualama Syafi’iyah  adalah salah.
Sebagaimana di sampaikan sebagian Ulama Syafi’I  yang menyatakan bahwa pengucapan niat dalam shalat tidak ada dalam ajaran Rasulullah saw.

Imam Al-Mawardi
ูˆَู‡َุฐَุง ูَุงุณِุฏٌ ، ูˆَุฅِู†َّู…َุง ุฃَุฑَุงุฏَ ูˆُุฌُูˆุจَ ุงู„ู†ُّุทْู‚ِ ุจِุงู„ุชَّูƒْุจِูŠุฑِ

Dan bahwasannya pemahaman tentang pengucapan niat adalah fasid (salah), adapun yang dimaksud (fatwa Imam Syafi’i) dengan pengucapan adalah pengucapan takbiratul ihram.


Imam As-Syirazi
ูŠู†ูˆูŠ ุจุงู„ู‚ู„ุจ ูˆูŠุชู„ูุธ ุจุงู„ู„ุณุงู† ูˆู„ูŠุณ ุจุดูŠุก ู„ุฃู† ุงู„ู†ูŠุฉ ู‡ูŠ ุงู„ู‚ุตุฏ ุจุงู„ู‚ู„ุจ
.

Berniat dengan hati disertai dengan pengucapan lisan, hal itu bukanlah apa-apa (tidak perlu untuk diikuti) karena sesungguhnya niat adalah bermaksud dengan hati.
Imam An-Nawawi
ู‚ุงู„ ุฃุตุญุงุจู†ุง : ุบู„ุท ู‡ุฐุง ุงู„ู‚ุงุฆู„ ، ูˆู„ูŠุณ ู…ุฑุงุฏ ุงู„ุดุงูุนูŠ ุจุงู„ู†ุทู‚ ููŠ ุงู„ุตู„ุงุฉ ู‡ุฐุง ، ุจู„ ู…ุฑุงุฏู‡ ุงู„ุชูƒุจูŠุฑ

Sebagian ashab kami (pengikut Imam Syafi’i) menyatakan bahwa yang mengatakan niat harus disertai pengucapan niat adalah salah, sementara yang di maksud Imam Syafi’I dengan pengucapan disini bukan pengucapan niat melainkan yang dimaksud adalah pengucapan takbiratul ihram.

Selajutnya Ulama madzhab Syafi’I lainnya yang menyatakan perlunya menyertakan pengucapan dalam niat shalat adalah  Syaikh Salim bin Samir Al-Hadlrami dan Syaikh Abu Abdil Mu’thi Muhammad Nawawi Al-Jawi, pendapat meraka tertuang dalam kitab Safinah  hal. 19

ูˆ ู…ุญู„ู‡ุง ุงู„ู‚ู„ุจ ูˆุงู„ุชูุธ ุจู‡ุง ุณู†ุฉ
Dan tempatnya niat adalah hati dan pengucapan niat hukumnya sunah

Sementara alasannya hanya  dengan penjelasan bahwa
ู„ูŠุนุงูˆู† ุงู„ู„ุณุงู† ุงู„ู‚ู„ุจ
Pengucapan niat dengan lisan untuk membantu kemantapan  hati

Ulama lain seperti murid Imam besar Ibnu Hajar Haitami yakni Imam Zainuddn bin Abdul Aziz berpendapat tentang pengucapan niat sebagaimana yang tertulis dalam kitabnya Fathul Mu’in  hal. 16.

ูˆุณู† ู†ุทู‚ ุจู…ู†ูˆูŠ ู‚ุจู„ ุงู„ุชูƒุจูŠุฑ ู„ูŠุณุงุนุฏ ุงู„ู„ุณุงู† ุงู„ู‚ู„ุจ ูˆุฎุฑูˆุฌุง ู…ู† ุฎู„ุงู ู…ู† ุงูˆ ุฌุจู‡
Sunah mengucapkan niat sebelum takbir agar dengan pengucapan ini hati mudah konsentrasi dan juga untuk menghilangkan perbedaan dengan yang mewajibkannya.

Dengan demikian menurut ketiga Imam di atas bahwa hukumnya pengucapan niat adalah sunah, namun dalam pendapat mereka tidak tertulis rujukan sebagai landasannya baik dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah, mereka hanya bersandar pada alasan akal saja yang mengaanggap bahwa dengan pengucapan bisa mengantarkan hati mudah mencapai konsentrasi. 

Pelabelan hukum dalam urusan agama terhadap sesuatu apakah wajib, sunah ataupun yang lainnya mesti bersandar pada Al-Qur’an atau As-Sunnah sebagai dasar hukum dalam agama Islam,
Dengan demikian pendapat di atas  tidak bisa menjadi sandaran hukum dalam melaksanakan pengucapan niat dalam shalat. Baik yang menghukumi wajib atau pun sunah.

Satu hal yang perlu difahami bahwa seorang muslim dalam mengikuti hukum dalam ibadah seyogyanya merujuk pendapat hukum yang bersandar pada Al-Qur’an atau pun As-sunah, karena seluruh peraturan dalam agama telah di atur lengkap dalam ke dua dasar hukum agama tersebut, jadi tidak perlu sikap menganggap baik sesuatu yang tidak di ajarkan oleh Rasulullah saw, perbuatan tersebut bisa masuk dalam mengada-ada dalam syariat, jelas apabila seorang muslim melakukan hal tersebut termasuk dalam perbuatan bid’ah.

Imam Malik ra mengecam keras bagi muslim yang berlaku seperti itu.
ู…َู†ْ ุงุจْุชَุฏَุนَ ุจِุฏْุนَุฉً ููŠ ุงู„ุฅุณْู€ู„ุงู…ِ ูŠَู€ุฑุงู‡ุง ุญَุณู†ุฉً ูู‚َุฏْ ุฒَุนَู…َ ุฃู†َّ ู…ُุญู…ّุฏุงً ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุฎุงู†َ ุงู„ุฑِุณุงู„ุฉَ، ู„ุฃู†ّ ุงู„ู„ู‡ ูŠู‚ูˆู„ُ: ﴿ุงู„ูŠูˆู…َ ุฃูƒْู…ู„ุชُ ู„ูƒู… ุฏِูŠْู†َูƒُู…
Barangsiapa yang melakukan suatu bid’ah (yang tidak ada contoh dari Rasulullah dalam urusan agama) dan memandang baik perbuatan tersebut maka sesungguhnya orang tersebut telah menuduh Rasulullah saw telah menghianati risalahnya,karena sesungguhnya Allah swt telah berfirman “Pada hari ini telah aku sempurnakan bagi kalian agama kalian”

Abu Umar Az-Zujaji sahabat Imam Fudlail berkata :

ูƒุงู†َ ุงู„ู†ุงุณُ ููŠ ุงู„ุฌุงู‡ِู„ูŠّุฉِ ูŠَุชَّุจِุนُูˆู†َ ู…ุงุชَุณْุชَุญْุณِู†ُู‡ ุนُู‚ُูˆู„ُู‡ู… ูˆุทَุจุงุฆِุนُู‡ู…، ูุฌุงุกَ ุงู„ู†ุจูŠّ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆ ุณู„ู… , ูุฑَุฏَّู‡ู… ุฅู„ู‰ ุงู„ุดุฑูŠุนุฉِ ูˆุงู„ุงุชِّุจุงุนِ. ูุงู„ุนَู‚ْู„ُ ุงู„ุตَุญِูŠุญُ ุงู„ุฐูŠ ูŠَุณْุชَุญْุณِู†ُ ู…ุงูŠَุณْุชَุญْุณِู†ُู‡ ุงู„ุดَุฑْุนُ، ูˆูŠَุณْุชู‚ْุจِุญُ ู…ุงูŠَุณْุชَู‚ْุจِุญُู‡

"Keadaan manusia pada masa jahiliah mereka mengikuti apa yang dipandang baik oleh akalnya, setelah datangnya Nabi Muhammad saw, beliau mengembalikannya kepada Syariat dan ketaatan. Adapun akal yang benar adalah yang memandang baik apa yang dipandang baik oleh Syari’at dan memandang jelek apa yang dipandang jelek oleh Syariat."

Imam Fudlail Mengingatkan :
ุงุชّุจِุนْ ุทُุฑُู‚َ ุงู„ู‡ُุฏَู‰ ูˆู„ุง ูŠَุถُุฑُّูƒ ู‚ِู„ّุฉُ ุงู„ุณّุงู„ِูƒูŠู†َ، ูˆุฅูŠّุงูƒَ ูˆุทُุฑُู‚َ ุงู„ุถَู„ุงู„ุฉِ ูˆู„ุง ุชَุบْุชุฑّ ุจูƒَุซุฑَุฉِ ุงู„ู‡ุงู„ِูƒูŠู†َ

"Ikutilah jalan petunjuk dan tidak akan memadlaratkan mu meskipun sedikit orang yang menempuhnya, hati-hatilah dengan jalan yang sesat dan janganlah engkau terpedaya karena banyak orang yang berkecimpung"

Banyak fatwa Ulama yang mengajarkan tentang keharusan mengikuti syari’at yang di ajarkan oleh Rasulullah saw dan larangan menciptakan tatacara ibadah baru yang di anggap baik oleh akal manusia, hal tersebut akan melahirkan muhdatsat yang dipandang bid’ah oleh agama.

Kembali pada masalah pengucapan niat dalam shalat, bagi kalangan muslim yang selama ini memegang pemahaman tersebut, seyogyanya tidak memandang tulisan ini suatu serangan yang mempersalahkan amaliah mereka, tetapi sikap persaudaraan sebagai muslim yang lebih di tonjolkan, Al-Qur’an mengajarkan kepada umat Islam untuk saling menasehati agar masing-masing pribadi muslim bisa saling koreksi dalam kebaikan untuk menemukan kebaikan dalam ibadah, adapun kebaikan dalam ibadah terletak pada ketundukan pribadi muslim terhadap ajaran Allah dan Rasul-Nya.


Daftar Pustaka :
Safinah An-Naja – Fath Al-Mu’in – Al-Muhadzdzab – Al-Majmu Syarah Al-Muhadzdzab – Al-Hawi Al-Kabir - Ighatsah Al-Lahfan – Zad Al-Ma’ad - Al-Anwar Ar-Rohmaniah
Cara Import Data dari Excel ke SQL Server 2005

Cara Import Data dari Excel ke SQL Server 2005

Ada beberapa cara untuk mengimport data dari excel ke SQL Server 2005.
mungkin cara ini cukup simple menurut saya dengan sarat file excel harus berekstensi .xls (excel 2003) jika dari excel 2007/2010 convert dulu ke excel 2003

ikuti petunjuknya :

1.  apakah SQL Server Bussines Development Intellegence Development Kit sudah terinstal?? jika belum coba instal dulu deh, silahkan download toolkitnya disini...jika sudah lanjutken ke tahap ke 2

2. masuk win explorer (window+E)  C:\Program Files\Microsoft SQL Server\90\DTS\Binn

3. cari File DTSWizard.exe kemudian buka.

4. cari data source nya Microsoft Excel

5. Browse File excel yang akan di import

6. Pilih Database yang akan di isi hasil import

7. selanjutnya terserah data sudah terimport

gimana...mudah??
Menghilangkan Spasi Di excel

Menghilangkan Spasi Di excel

Kondisi Spasi berada setelah kata atau karakter!!
contoh: abcd1234

di contoh terdapat 3 spasi setelah karakter
 
RUMUS : =mid(a1;1; len(a1)-3)

 ket : a1 = posisi cell (sesuaikan dengan posisi data di cell mana)
         len(a1)-3 = hapus 3 karakter dari terakhir (jika ada 2 spasi berarti len(a1)-2)  dst...)

JUAL RUMAH SUMEDANG

JUAL RUMAH SIAP HUNI DI SUMEDANG






Spesifikasi
  • Luas tanah : 177 m2
  • Luas bangunan : 132 m2
  • Kamar tidur : 4
  • Kamar mandi : 2
  • Sertifikasi : SHM - Sertifikat Hak Milik
Lokasi
  • Alamat lokasi : Ds. Padasuka
  • Kabupaten : Sumedang Kab.
  • Kecamatan : Sumedang Utara
  • Kota : Sumedang Utara
Fasilitas
Garasi

Tempat hunian yg nyaman, Posisi pinggir Jl. Raya Sumedang - Subang, dilewati angkot 07, tidak perlu PDAM karena tersedia sumur dangkal dan tidak kering, tempat jemuran dilantai 2 bagian belakang.

HARGA 400JT


Minat HUB: 085759316259 & YM: ugas_anung



View My Saved Places in a larger map


GROSIR PARFUM PHEROMONE

GROSIR PARFUM PHEROMONE
EMPOWER DAN ANGELA



SIAP KIRIM KE SELURUH INDONESIA...(FREE ONGKIR JAWA BARAT)

Minimal Order 10 botol. Bonus 1 Botol pembelian 20 Botol (Berlaku kelipatan)

untuk order dan harga Hub :
YM: ugas_anung
HP : 085759316259
pin : 224E3A37

Mau jadi Dropshipper?? kirim emil ke syfakumala@gmail.com
MAKNA  NIAT  DALAM  TUNTUNAN  ISLAM

MAKNA NIAT DALAM TUNTUNAN ISLAM


MAKNA  NIAT  DALAM  TUNTUNAN  ISLAM
OLEH :  MEMET  KURNIA

 
Dalam  edisi yang lalu disebutkan bahwa Ahlus-Sunnah Wal Jama’ah adalah seseorang yang melakukan ibadahnya selaras dengan kebenaran yang di ajarkan oleh Rasulullah SAW, sebagai pijakan dalam menimbang bahwa seorang muslim masuk dalam katagori Ahlus-sunnah Wal Jama’ah ataukah hanya sebatas pengakuan yang bersandar pada taqlid buta dan kebodohannya. Memahami dan menjalankan makna niat dalam pengertian sebenarnya bisa mengantarkan seorang muslim pada kwalitas imannya yang diharapkan Islam.
Pengertian Niat
Niat secara bahasa  adalah "maksud
(ุงู„ู‚ุตุฏُ)
 
Sementara menurut Syara’ niat adalah
ู‚َุตْุฏُ ูุนْู„ِ ุงู„ุนุจุงุฏุฉِ ุชَู‚ุฑُّุจًุง ุฅู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰، ุจุฃู† ูŠَู‚ْุตِุฏ ุจุนู…ู„ِู‡ ุงู„ู„ู‡َ ุชุนุงู„ู‰ ุฏูˆู†َ ุดูŠุกٍ ุขุฎุฑَ، ูˆู‡ุฐุง ู‡ูˆ ุงู„ุฅุฎْู„ุงุตُ. ูˆุงู„ุนุจุงุฏุฉُ ุฅุฎْู„ุงุตُ ุงู„ุนู…ู„ِ ุจูƒู„ّูŠّุชِู‡ ู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰

“Maksud mengerjakan sebuah amal ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah swt dengan tujuan ibadahnya tersebut hanya Allah swt tidak ada tujuan yang lain dan hal ini disebut pula ikhlas. Ibadah adalah pemurnian amal secara keseluruhan hanya kepada Allah semata.”

Dari pengertian di atas niat identik dengan ikhlas, sebagimana Imam  Al-Mawardi menguatkan hal itu
ุงู„ุฅุฎู„ุงุตُ ููŠ ูƒู„ุงู…ِู‡ู… ู‡ูˆุงู„ู†ูŠّุฉ
Ikhlas dalam pandangan ulama adalah niat.

Rasulullah bersabda :
ุฅู†ّู…ุง ุงู„ุฃุนู…ุงู„ُ ุจุงู„ู†ูŠّุฉِ (ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุฃَุฆู…ุฉ ุงู„ุณุชّุฉ)
“Sesungguhnya semua amal-amalan itu tergantung pada niat.”

Lafadh ( ุฅู†ّู…ุง )  dalam susunan kalimat di atas menunjukkan pada makna  Al-Hashru artinya pembatasan dengan penterjemahan ke dalam bahasa Indonesia dengan kata “hanya”, dalam kaidah disebutkan bahwa Al-Hashru mengandung makna menetapkan hukum yang disebutkan dan menafikan selainnya.
ุงู„ุฃุนู…ุงู„ُ   adalah bentuk jamak yang diawali dengan alif lam yang menunjukkan arti istighraq yang mengandung makna seluruh amal. Sementara yang dimaksud disini adalah semua amal syar’i yang membutuhkan niat. Jadi setiap amal harus ada niat dan tidak ada amal tanpa niat.

Mengaplikasikan  niat dalam melakukan suatu amal ibadah agar amal yang dilakukan tidak sia-sia, hal ini sangat penting karena makna niat sebenarnya tidak hanya sebatas bermaksud untuk melakukan suatu amal saja, melainkan amal tersebut harus bersandar dengan ketentuan yang sudah digariskan Islam.
Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani mengatakan
ุฃู†ّ ุงู„ู†ูŠّุฉَ ุชَุฑْุฌุน ุฅู„ู‰ ุงู„ุฅุฎْู„ุงุตِ، ูˆู‡ูˆ ูˆุงุญุฏٌ ู„ู„ูˆุงุญุฏِ ุงู„ุฐูŠ ู„ุงุดุฑูŠูƒَ ู„ู‡
“Sesungguhnya niat itu kembali pada ikhlas, dan ikhlas adalah satu untuk Yang Satu tiada sekutu bagi-Nya.”

Imam Baidlawi berpendaapat
ุงู„ุฅุฑุงุฏุฉُ ุงู„ู…ُุชูˆุฌِّู‡ุฉُ ู†ุญูˆَ ุงู„ูุนู„ِ    ู„ุงุจْุชุบุงุกِ ุฑุถุงุกِ ุงู„ู„ู‡ ูˆุงู…ْุชุซุงู„ِ ุญูƒู…ِู‡
“Maksud yang terarah dalam melaksanakan suatu amal ibadah  hanya mencari Keridhaan Allah dan dalam pelaksanaannya mentaati hukum-Nya.”

Dari kedua pendapat di atas jelas bahwasannya untuk dapat diterimanya amal  harus memenuhi persyaratan yang tekandung dalam makna niat tersebut, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani bahwa niat itu adalah satu untuk Yang Satu, mengandung pengertian bahwa amal harus sesuai dengan peraturan yang telah digariskan oleh yang Satu (risalah Islam sebagai hukum yang buat oleh Allah swt), sehingga untuk menuju Yang Satu tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan.
Senada dengan keterangan di atas yaitu yang disampaikan Imam Baidlawi bahwa berniat dengan maksud yang terarah hanya untuk meraih Ridha Allah SWT dan pula dalam amalnya tersebut mengikuti  dan tunduk pada  cara yang telah di gariskan Allah swt.
Dengan demikian bahwa apabila seorang muslim berniat untuk melakukan ibadah hanya menuju Ridha Allah tapi tanpa mengikuti tata cara ibadah yang di ajarkan Rasulullah saw maka dia tidak akan sampai amalnya kepada Allah swt karena persyaratan mutlak untuk tunduk pada hukum Allah tidak terpenuhi.
Imam Fudlail bin  ‘Iyad dalam menafsirkan ayat 2 surat Al-Mulku
ุงู„َّุฐِูŠ ุฎَู„َู‚َ ุงู„ْู…َูˆْุชَ ูˆَุงู„ْุญَูŠَุงุฉَ ู„ِูŠَุจْู„ُูˆَูƒُู…ْ ุฃَูŠُّูƒُู…ْ ุฃَุญْุณَู†ُ ุนَู…َู„ًุง ۚ ูˆَู‡ُูˆَ ุงู„ْุนَุฒِูŠุฒُ ุงู„ْุบَูُูˆุฑُ‌

“Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya. dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun
“siapa diantara kamu yang lebih baik amalnya” kalimat ini di tafsirkan bahwa yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah orang yang melakukan amalnya dengan ikhlas dan benar, selanjutnya Imam Fudlail bin  ‘Iyad mengatakan :

ุฅู†ّ ุงู„ุนَู…ู„َ ุฅุฐุง ูƒุงู†َ ุฎุงู„ِุตًุง ูˆู„َู…ْ ูŠูƒُู†ْ ุตَูˆุงุจًุง ู„َู…ْ ูŠُู‚ْุจَู„ْ، ูˆุฅุฐุง ูƒุงู† ุตَูˆุงุจًุง ูˆู„َู…ْ ูŠูƒُู†ْ ุฎุงู„ِุตًุง ู„َู…ْ ูŠُู‚ْุจَู„ْ، ุญุชّู‰ ูŠูƒูˆู†َ ุฎุงู„ِุตًุง ุตَูˆุงุจًุง. ุฃู„ุฎุงู„ุต  ุฃู†ْ ูŠูƒูˆู†َ ู„ู„ู‡، ูˆุงู„ุตَูˆุงุจُ ุฃู†ْ ูŠูƒูˆู†َ ุนู„ู‰ ุงู„ูƒุชุงุจِ ูˆุงู„ุณُู†َّุฉِ

“Sesungguhnya apabila melaksanakan amal dengan ikhlas namun tidak benar maka tidak akan diterima, apabila amal itu benar namun tidak ikhlas maka tidak akan diterima, sehingga amal yang diterima itu harus ikhlas dan benar. Amal yang ikhlas adalah karena Allah swt semata dan amal yang benar itu adalah sesuai dengan Kitab Allah swt dan Sunnah Rasulullah SAW.”

Al-Allamah Ibnu Qayyim berkomentar tentang niat : Sebagian Ulama Salaf mengatakan, tidaklah suatu pekerjaan meskipun kecil, melainkan  dibentangkan kepadanya dua catatan, yaitu  mengapa dan bagaimana? yakni mengapa kamu melakukan dan bagaimana kamu melakukan?

Jadi sebagai seorang Ahlus-sunnah Wal Jama’ah dalam melakukan sebuah amal ibadah harus membersihkan tujuan yang lain kecuali hanya Allah semata dan amal ibadah yang dilakukan harus sesuai dengan ketentuan Syari’at, tidak bisa seorang muslim melaksanakan ibadah hasil dari buah fikirannya sendiri yang mereka anggap baik.

Sebagai seorang muslim yang rendah hati mereka akan melihat ke diri sendiri dan bertanya, sudahkah amal ibadah yang dilakukannya seiring dengan ketentuan syari’at ataukah masih bersandar pada taqlid buta? sementara taqlid akan mengantarkan pada amal-amal muhdatsat (sesuatu hal baru yang diada-adakan menyerupai syari’at).

Di zaman sekarang ini kalau semua muslim jujur akan dirinya, tanpa disadari dan diketahui mayoritas mereka melaksanakan ibadahnya sudah banyak menyimpang dari tuntunan Rasulullah yang sebenarnya, hanya anehnya tatkala kebenaran yang bersandar kepada Rasul disampaikan mereka seolah menolaknya. Tapi penolakan mereka sangat bisa dimaklumi mungkin karena mereka belum mengetahui Islam yang sebenarnya.

Sebagai suatu bukti untuk perenungan, pelaksanaan shalat yang sehari-hari dilakukan, sudahkah yakin bahwa apa yang dilaksanakan telah sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW?, tatkala diajukan pertanyaan seperti ini mereka menjawab tidak tahu, inilah potret kaum muslimin di akhir zaman.


Daftar Pustaka:
Tafsir Al-Baghawi - Fathul Bari -Mawarid Al-Imam Al-Muntaqa Min Ighasat Al-Lahfan - Madarij As-salikin -Al-Fatawa Al-Kubra - Al-Fiqh Al-Islami
 http://abikumala.blogspot.com

JUAL BATIK BOLA BANDUNG

JUAL BATIK BOLA DI BANDUNG

Diutamanakan COD di wilayah Bandung...biar bisa lihat langsung barangnya!!

HARGA : 100 Ribu (All Items)


Silahkan dipilih....(Klik gambar untuk memperbesar)
Kode : Milan_1
Kode : Milan_2
Kode : Milan_3

Kode : Chelsea_1
Kode : Chelsea_2



Kode : Arsenal_1
Kode : Barca_1
Kode : Barca_2



Kode : Barca_3


Kode : Inter_1
Kode : Inter_2
Kode : Juve_1
Kode : Juve_2
Kode : Juve_3
Kode : Liverpool_1
Kode : Madrid_1
Kode : Madrid_2
Kode : MU_1


Kode :  Mu_2
Untuk Pemesanan dan cek Stok Barang Hub :
HP = 085759316259
YM = ugas_anung

FREE ONGKIR WILAYAH BANDUNG

DISKON 20% UNTUK PEMBELIAN 3 ITEM

AHLUS-SUNNAH WAL JAMAโ€™AH

AHLUS-SUNNAH WAL JAMA’AH

AHLUS-SUNNAH WAL JAMA’AH
OLEH : MEMET KURNIA

Dalam memahami istilah Ahlussunnah Wal Jama’ah mayoritas umat Islam lebih cenderung pada pengertian kelompok, sehingga banyak bermunculan kelompok-kelompok yang menyatakan bahwa kelompok mereka lah yang pantas disebut Ahlussunnah Wal Jama’ah, disinyalir bahwa pemahaman seperti inilah yang menyebabkan perpecahan dan terkadang mengantarkan pada permusuhan di antara umat Islam. 

Kenyataan yang terjadi di atas tentunya sesuatu yang sangat membahayakan bagi Islam dengan demikian perlu adanya keseragaman makna dalam memahami apakah Ahlusunnah Wal Jama’ah itu ? 

PENGERTIAN SUNNAH
Dalam istilah syari’at kata sunnah banyak digunakan dengan pengertian berbeda, salah satunya kata sunnah dipergunakan oleh kalangan Fuqaha sebagai nama dalam istilah hukum syara yang memiliki pengertian sesuatu yang dianjurkan untuk dikerjakan namun dengan perintah yang tidak kuat, sehingga orang yang mengerjakannya akan mendapat pahala dan orang yang meninggalkannya tidak berdosa, sebagai contoh shalat sebelum shalat subuh hukumnya sunah. Arti sunnah ini bukan makna sunnah yang dimaksud untuk memahami istilah Ahlussunnah Wal Jama’ah. 

Adapun pengertian sunnah yang dapat mengantarkan pada pemahaman Ahlus-Sunnah Wal Jama’ah sebagai berikut :
ุงู„ุณู†ّุฉُ - ุฃูŠ ุณู†ّุฉُ ุฑุณูˆู„ِ ุงู„ู„ู‡ ู‡ูŠ ู…ุง ุจَูŠّู†َ ูˆูَุณّุฑَ ุจู€ู‡ุง ูƒุชุงุจَ ุงู„ู„ู‡ِ ุชุนุงู„ู‰ ู‚ูˆู„ุงً ูˆูุนู„ุงً ูˆุชَู‚ْุฑูŠุฑًุง، ูˆู‡ูŠ ุงู„ุทุฑูŠู‚ُ ุงู„ู…ุชّุจَุนُ، ูˆู‡ูŠ ุฏูŠู†ُ ุงู„ุฅุณู„ุงู…ِ، ู„ุงูŠَุฒูŠุบُ ุนู†ู‡ุง ุฅู„ุง ุฌุงู‡ู„ٌ ู…ُุจْุชَุฏِุนٌ.
Sunnah adalah Sunnah Rasulullah saw yaitu sesuatu yang menjelaskan dan menafsirkan Kitab Allah swt baik berupa ucapan, perbuatan dan persetujuan Rasulullah. Sunnah merupakan jalan yang harus di ikuti dan disebut pula Dinul Islam. Tidak akan berpaling dari sunnah kecuali mereka yang bodoh dan pelaku bid’ah.

Dari pengetian di atas jelas bagi umat Islam bahwa sunnah merupakan petunjuk pelaksanaan dari Al-qur’an, bagi setiap pribadi muslim dilarang untuk menterjemahkan atau menafsirkan Al-qur‟an dengan pemikirannya sendiri tanpa bersandar pada sunnah Rasulullah. 

Sebagaimana Al-Qur’an menjelaskan :

 ูˆุฃَู†ْุฒَู„ْู†َุงุฅู„ูŠูƒَ ุงู„ุฐِูƒْุฑَ ู„ِุชُุจَูŠِّู†َ ู„ู„ู†ุงุณِ ู…ุงู†ُุฒِّู„َ ุฅู„ูŠู‡ู…ْ ูˆَู„َุนَู„ّู‡ู… ูŠَุชَููƒّุฑูˆู†َ
Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka berfiikir. (An-Nahl : 44). 

Lafadh Adz-Dzikra dalam ayat di atas memiliki pengertian Al-Qur’an yang diturunkan bagi manusia dan dalam memahami pelaksanaannya, Rasulullah saw diberikan kewajiban untuk menjelaskannya karena apa yang diajarkan beliau bersandar pada wahyu Allah yang diberikan kepadanya. 
Rasulullah saw bersabda 


ุฃู„ุงَ ุฅِู†ّูŠ ุฃُูˆุชِูŠุชُ ุงู„ู‚ุฑุขู†َ ูˆู…ุซْู„َู‡ ู…ุนู‡ (ุฑูˆุงู‡ ุฃุญู…ุฏ ูˆุฃุตุญุงุจ ุงู„ุณู†ู† ุฅู„ุง ุงู„ู†ุณุงุฆ
Sesungguhnya aku diberi Al-Qur‟an dan yang seperti Al-Qur‟an untuk menyertainya (Sunnah). (HR. Ahmad dan Ashab As-Sunan kecuali An-Nasai) 

Dalam ayat lain dijelaskan 
ุฑَุจَّู†َุง ูˆَุงุจْุนَุซْ ูِูŠู‡ِู…ْ ุฑَุณُูˆู„ًุง ู…ِّู†ْู‡ُู…ْ ูŠَุชْู„ُูˆ ุนَู„َูŠْู‡ِู…ْ ุขูŠَุงุชِูƒَ ูˆَูŠُุนَู„ِّู…ُู‡ُู…ُ ุงู„ْูƒِุชَุงุจَ ูˆَุงู„ْุญِูƒْู…َุฉَ ูˆَูŠُุฒَูƒِّูŠู‡ِู…ْ ۚ ุฅِู†َّูƒَ ุฃَู†ุชَ ุงู„ْุนَุฒِูŠุฒُ ุงู„ْุญَูƒِูŠู…ُ
"Ya Tuhan Kami, utuslah untuk mereka sesorang Rasul dari kalangan mereka, yang akan membacakan kepada mereka ayat-ayat Engkau, dan mengajarkan kepada mereka Al kitab (Al Quran) dan Al-Hikmah (As-Sunnah) serta mensucikan mereka. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana". (Al-Baqarah : 129) 

Redaksi ayat
ูˆูŠُุนَู„ِّู…ُู‡ู… ุงู„ูƒุชุงุจَ ูˆุงู„ุญِูƒْู…ุฉ
Menurut Qatadah bahwa lafadh hikmah mengandung pengertian sunnah. Ibnu Zaid mengartikan hikmah
ุงู„ุญูƒู…ุฉُ ุงู„ุฏูŠู†ُ ุงู„ุฐูŠ ู„ุง ูŠَุนْุฑِููˆู†ู‡ ุฅู„ุงّุจู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… 
Hikmah adalah agama yang tidak ada seorangpun yang mengetahuinya dengan pasti kecuali dengan penjelasan Rasulullah saw. 

Abu Ja’far Ath-Thabari mengomentari
 ุงู„ุญูƒู…ุฉُ ุงู„ุนِู„ْู…ُ ุจุฃุญูƒุงู…ِ ุงู„ู„ู‡ِ ุงู„ุชูŠ ู„َู…ْ ูŠُุฏْุฑَูƒْ ุนู„ู…ُู‡ุง ุฅู„ุงّ ุจุจَูŠุงู†ِ ุงู„ุฑุณูˆู„ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…
 Hikmah adalah ilmu mengenai hukum-hukum Allah swt, tidak ada yang mengetahui tentang ilmu tersebut kecuali dengan penjelasan Rasulullah saw. 

Melihat penjelasan di atas bahwa Sunnah adalah ajaran Rasulullah saw sebagai tuntunan bagi umat Islam dan merupakan penjabaran dan penafsiran Al-Qur’an. 

PENGERTIAN JAMA’AH 
Lafadz Jama’ah tidak terdapat dalam Al-Qur’an sementara dalam Sunnah Rasulullah saw lafadz tersebut banyak di temukan, Para Peneliti Sunnah menemukan Lafadz jama’ah hanya dalam makna yang sama yaitu lawan kata (antonim) dari perpecahan. 

Sebagaimana hadits Nabi saw :
 ุงู„ุฌู…ุงุนุฉُ ุฑุญู…ุฉٌ ูˆุงู„ูُุฑْู‚َุฉُ ุนุฐุงุจٌ ุฑูˆุงู‡ ุฃุญู…ุฏ
"Jama'ah merupakan rahmat dan perpecahan adalah adzab" (HR. Ahmad) 

ุนู„ูŠูƒู… ุจุงู„ุฌู…ุงุนุฉِ ูˆุฅูŠّุงูƒู… ูˆَุงู„ูُุฑْู‚ุฉَ ุฑูˆุงู‡ ุฃุญู…ุฏ ูˆุงู„ุชุฑู…ุฐูŠ ูˆุงุจู† ู…ุงุฌู‡ ุจุฅุณู†ุงุฏ ุตุญูŠุญ 

Pegang teguhlah jam’ah (persatuan) dan berhati-hatilah dari perpecahan (HR. Ahmad, At-Tirmidzi, Ibnu Majah dengan isnad yang shahih) 

Jadi lafadh Jama’ah mengandung pengertian persatuan dan kesatuan bukan berarti kumpulan atau kelompok manusia. 

 Al-Qur’an menjelaskan
ูˆَุงุนْุชَุตِู…ُูˆุง ุจِุญَุจْู„ِ ุงู„ู„َّู‡ِ ุฌَู…ِูŠุนًุง ูˆَู„َุง ุชَูَุฑَّู‚ُูˆุง ۚ

"Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai" (Ali Imron : 103) 

Abu Ja’far Ath-Thabari menafsirkn ayat di atas sebagai berikut 
 ูˆู„ุง ุชَุชَูุฑّู‚ُูˆุง ุนู† ุฏูŠู† ุงู„ู„ู‡ ูˆุนَู‡ْุฏِู‡ ุงู„ุฐูŠ ุนَู‡ِุฏ ุงู„ู„ู‡ُ ุฅู„ูŠูƒู… ููŠ ูƒุชุงุจู‡، ู…ู† ุงู„ุงุฆْุชِู„ุงูِ ูˆุงู„ุงุฌْุชู…ุงุนِ ุนู„ู‰ ุทุงุนุชِู‡ ูˆุทุงุนุฉِ ุฑุณูˆู„ِู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…
Dan janganlah kalian bercerai berai dari agama Allah swt dan janji-Nya sebagaimana Allah telah berjanji kepada kalian di dalam kitab-Nya, yakni keharusan kebersamaan dan persatuan dalam keta‟atan kepada-Nya dan keta'atan kepada Rasul-Nya.

Dengan demikian dapat difahami bahwa jama’ah berasal dari ijtima (bersatu) dalam dasar-dasar yang telah tetap dalam Al-kitab, As-sunnah dan ijma serta mengikuti apa yang dipegang oleh ulama salaf (sahabat) yaitu konsisten dengan kebenaran dan mengikuti sunnah nabi serta menjauhi bid’ah-bid’ah dan hal yang diada-adakan, lawan kata dari jama’ah dalam pengertian ini adalah perpecahan dalam agama. 
Rasulullah saw bersabda :
ูˆุฅู†ّ ู‡ุฐู‡ ุงู„ุฃู…ّุฉَ ุณุชَูْุชَุฑِู‚ ุนู„ู‰ ุซู„ุงุซٍ ูˆุณุจุนูŠู†َ ู…ِู„ّุฉً ูƒู„ُّู‡ุง ููŠ ุงู„ู†ุงุฑ ุฅู„ุงّ ูˆุงุญุฏุฉً ูˆู‡ูŠ ุงู„ุฌู…ุงุนุฉُ ุฑูˆุงู‡ ุฃุจูˆุฏุงูˆุฏ
 ูˆุบูŠุฑُู‡
"Sesungguhnya umat ini akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga aliran, seluruhnya akan masuk neraka kecuali yang satu, yaitu jama’ah." (HR. Abu Daud dan lainnya) 

Jama’ah dengan pengertian di atas berarti tidak disyaratkan banyak atau sedikitnya pengikut tetapi jama’ah adalah yang sesuai dengan kebenaran yang terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah sekalipun kebanyakan manusia bertentangan dengan kebenaran tersebut. 

Ibnu Mubarak ditanya tentang pengertian jama’ah siapa jama’ah yang bisa diteladani? Ibnu Mubarak menjawab : Abu Bakar dan Umar. 

Abu Ishaq bin Rahawaih berkata : Sesungguhnya jama’ah adalah seorang Alim yang berpegang teguh terhadap sunnah dan cara-cara Rasulullah, dan barangsiapa yang bersama dan mengikutinya maka orang yang mengikuti tersebut disebut jama’ah.

Menurut Ibnu Mas’ud
ุงู„ุฌู…ุงุนุฉُ ู…ุง ูˆุงูู‚َ ุงู„ุญู‚َّ ูˆุฅู†ْ ูƒู†ْุชَ ูˆุญْุฏَูƒَ
Jama’ah adalah yang sesuai dengan kebenaran meskipun kamu hanya seorang diri.

AHLI SUNNAH WAL JAMA'AH 
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Ahli Sunnah Wal Jama‟ah adalah para pendahulu umat Islam dari golongan para sahabat dan golongan tabi’in yang telah sungguh-sungguh bersatu dalam kebenaran yang tegas dari Al-Qur’an dan Sunnah sebagai imamnya adalah Rasulullah saw, dan setiap orang yang berda’wah sebagaimana yang telah dida’wahkan oleh Rasulullah, para sahabat dan tabi’in sampai hari kiamat, termasuk di dalamnya mereka yang mengikuti jalan yang telah ditempuh para ulama salaf maka mereka disebut Ahlussunnah Wal Jama’ah. 


Daftar Pustaka :
Tafsir Ath-Thabari - Al-Anwar Ar-Rahmaniyah -  Al-Aqidah Al-Washithiyah -  Al-Jama’ah Mafhumuha wa Kaifiyah Luzumiha - Al-Wajiz Fi Manhaz As-Salaf

Download Game Intuition Simulator

Download Game Intuition Simulator

Game ini cocok bagi kita yang mau melatih feeling dan insting...


Game ini sangat simple hanya seekor tikus yang akan berbelok ke Kiri atau Ke kenan kemudian kita pilih di keyboard tombol ke ke kiri dan ke kanan...

Silahkan download Game nya Disini




Jual Grosir Sarung Tangan Motorcross / MTB

Jual Grosir Sarung tangan khusus motorcross/MTB scoyco MX 41 warna merah/biru/abu ukuran M/L/XL 




 
Harga Rp. 170.000,-  (FREE ONGKIR JAWA BARAT)

Minat Hub. 085759316259 YM: ugas_anung

Download Aplikasi Untuk Melihat Galaksi

Download Software Untuk Melihat Luar Angkasa

Bisa Menjelajah Luar Angkasa sepuasnya dengan aplikasi Stellarium. di Bawah ini Screenshoot dari aplikasi nya. Silahkan Download Aplikasi nya disini.



Dibawah ini adalah Video Tutorial Pemakaian Aplikasi Stellarium. Silahkan Dilihat!!



Download Software Stellarium

Sumber => http://www.stellarium.org/

Kategori

Kategori