AIR MINUM YANG MENYEHATKAN?

AIR MINUM YANG MENYEHATKAN?

Tadi ada tukang gali sumur bor ke rumah... bawa alat ukur air yang bernama TDS (Total Dissolved Solids meter), kemudian dia cek air hasil galian nya ternyata air nya 64ppm terus di bandingin sama air A*** (tanda bintang dibaca: aqua), hehe...dan ternyata air minum tersebut 170ppm. hmm...TDS?? ppm?? jadi penasaran di cek deh di wikipedia dan sumber artikel yang lainnya. akhirnya nemu yang dibawah ini....:

Air adalah senyawa yang penting bagi semua bentuk kehidupan yang diketahui sampai saat ini di Bumi, tetapi tidak di planet lain. Air menutupi hampir 71% permukaan Bumi. Terdapat 1,4 triliun kilometer kubik (330 juta mil³) tersedia di Bumi. Air sebagian besar terdapat di laut (air asin) dan pada lapisan-lapisan es (di kutub dan puncak-puncak gunung), akan tetapi juga dapat hadir sebagai awanhujansungaimuka air tawardanauuap air, dan lautan es. Air dalam obyek-obyek tersebut bergerak mengikuti suatu siklus air, yaitu: melalui penguapanhujan, dan aliran air di atas permukaan tanah (runoff, meliputi mata airsungaimuara) menuju laut. Air bersih penting bagi kehidupan manusia.

Air minum

Air minum adalah air yang digunakan untuk konsumsi manusia. Menurut departemen kesehatan, syarat-syarat air minum adalah tidak berasa, tidak berbau, tidak berwarna, tidak mengandung mikroorganisme yang berbahaya, dan tidak mengandung logam berat. Air minum adalah air yang melalui proses pengolahan ataupun tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung di minum (Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 907 Tahun 2002)
Walaupun air dari sumber alam dapat diminum oleh manusia, terdapat risiko bahwa air ini telah tercemar oleh bakteri (misalnya Escherichia coli) atau zat-zat berbahaya.
Bakteri dapat dibunuh dengan memasak air hingga 100 °C, namun banyak zat berbahaya, terutama logam, yang tidak dapat dihilangkan dengan cara ini. Saat ini terdapat krisis air minum di berbagai negara berkembang di dunia akibat jumlah penduduk yang terlalu banyak dan pencemaran air.
Air yang diminum dari botol.
Tubuh manusia terdiri dari 55% sampai 78% air, tergantung dari ukuran badan. Agar dapat berfungsi dengan baik, tubuh manusia membutuhkan antara satu sampai tujuh liter air setiap hari untuk menghindari dehidrasi; jumlah pastinya bergantung pada tingkat aktivitas, suhu, kelembaban, dan beberapa faktor lainnya. Selain dari air minum, manusia mendapatkan cairan dari makanan dan minuman lain selain air. Sebagian besar orang percaya bahwa manusia membutuhkan 8–10 gelas (sekitar dua liter) per hari,namun hasil penelitian yang diterbitkan Universitas Pennsylvania pada tahun 2008 menunjukkan bahwa konsumsi sejumlah 8 gelas tersebut tidak terbukti banyak membantu dalam menyehatkan tubuh. Malah kadang-kadang untuk beberapa orang, jika meminum air lebih banyak atau berlebihan dari yang dianjurkan dapat menyebabkan ketergantungan. Literatur medis lainnya menyarankan konsumsi satu liter air per hari, dengan tambahan bila berolahraga atau pada cuaca yang panas.

Air organik adalah istilah untuk air yang sama sekali tidak mengandung unsur kimia lain selain H2O (air) itu sendiri. Unsur kimia lain yang biasa terkandung di dalam air adalah mineral anorganik, seperti Ferrum, Merkuri, Alumunium.
Untuk mengukur kadar kemurnian air dari mineral anoragnik digunakan [TDS meter] (Total Dissolved Solids meter), yaitu alat untuk mengukur total zat padat yang terlarut dalam zat cair. Satuan yang digunakan adalah ppm (part per million) atau bagian per sejuta.
Pembagian kategori air menurut total zat padat yang terkandung di dalamnya (TDS) adalah:
  • > 100 ppm    : bukan air minum
  • 10 - 100 ppm: air minum
  • 1 - 10 ppm    : air murni
  • 0 ppm          : air organik

Tidak hanya TDS yang jadi acuan untuk air minum bisa juga dari PH ke asaman air nya...air minum yang menyehatkan Ph nya berkisar antara 6,5 - 8,5. dan beberapa faktor lain..(cari aja di google dengan jarimu...wkwkwk)

semoga catatan tentang air ini bermanfaat. 

sumber : 

AWAL TIMBULNYA  PENGUCAPAN  NIAT  DALAM  SHALAT

AWAL TIMBULNYA PENGUCAPAN NIAT DALAM SHALAT

OLEH : MEMET KURNIA 

Dalam edisi yang lalu telah di kupas sekilas tentang perbedaan pendapat  pengucapan  niat dalam shalat, dimana perbedaan tersebut tidak dapat di kategorikan dalam khilafiyah karena pendapat yang menyatakan bahwa niat wajib disertai pengucapan atau dihukumi sunah, keduanya tidak bersandar pada ajaran Rasulullah saw, karena tidak ada perintah wajib atau sunah yang datang dari Rasulullah saw tentang pengucapan niat tersebut.

Adanya pengucapan niat hanya dilakukan sebagian pengikut madzhab Syafi’I, sementara tidak ditemukan di madzhab-madzhab  lain. Awal mulanya timbul adanya pengucapan niat berawal dari pendapat  Imam Abu Abdillah Az-Zubairi yang menyatakan bahwa pengucapan niat hukumnya wajib, sementara yang menjadi dasar pendapatnya adalah fatwa Imam Syafi’I dalam bab haji, sebagaimana yang di kemukakan  Imam Al-Mawardi dalam  kitab    Al-Hawi Al-Kabir hal. 204 Jilid 2

ู‚َุงู„َ ุฃَุจُูˆ ุนَุจْุฏِ ุงู„ู„َّู‡ِ ุงู„ุฒُّุจَูŠْุฑِูŠُّ - ู…ِู†ْ ุฃَุตْุญَุงุจِู†َุง - : ู„َุง ูŠُุฌْุฒِุฆُู‡ُ ุญَุชَّู‰ ูŠَุชَู„َูَّุธَ ุจِู„ِุณَุงู†ِู‡ِ ุชَุนَู„ُّู‚ًุง ุจِุฃَู†َّ ุงู„ุดَّุงูِุนِูŠَّ ู‚َุงู„َ ูِูŠ ูƒِุชَุงุจِ " ุงู„ْู…َู†َุงุณِูƒِ " : ูˆَู„َุง ูŠَู„ْุฒَู…ُู‡ُ ุฅِุฐَุง ุฃَุญْุฑَู…َ ุจِู‚َู„ْุจِู‡ِ ุฃَู†ْ ูŠَุฐْูƒُุฑَู‡ُ ุจِู„ِุณَุงู†ِู‡ِ ูˆَู„َูŠْุณَ ูƒَุงู„ุตَّู„َุงุฉِ ุงู„َّุชِูŠ ู„َุง ุชَุตِุญُّ ุฅِู„َّุง ุจِุงู„ู†ُّุทْู‚ِ ูَุชَุฃَูˆَّู„َ ุฐَู„ِูƒَ ุนَู„َู‰ ูˆُุฌُูˆุจِ ุงู„ู†ُّุทْู‚ِ ูِูŠ ุงู„ู†ِّูŠَّุฉِ


Berkata Abu Abdillah Az-Zubairi tidak cukup niat hingga  harus adanya keterkaitannya  dengan pengucapan lisan, bahwasannya As-Syafi’I berkata dalam kitab Manasik “Tidak wajib seseorang apabila bermaksud melakukan ihram dengan niat hati disertai pengucapan lisan, berbeda dengan shalat, tidak sah shalat kecuali dengan pengucapan”. Maka berdasar hal tersebut menunjukkan pada wajib adanya pengucapan dalam niat.

Imam Asy-Syirazi membenarkan perkataan Imam Al-Mawardi di atas yang beliau tulis dalam kitabnya Al-Mudzdzab hal. 70 jilid 1
ูˆู…ู† ุฃุตุญุงุจู†ุง ู…ู† ู‚ุงู„ ูŠู†ูˆูŠ ุจุงู„ู‚ู„ุจ ูˆูŠุชู„ูุธ ุจุงู„ู„ุณุงู†

Dan ada yang berkata dari Ashab kami (pengikut Imam Syafi’I)  berniat dengan hati dan disertai pengucapan lisan."


Imam Nawawi  menjelaskan perkataan Imam Asy-Syirazi di atas yang dituangkannya dalam kitab Al-Majmu Syarah Al-Muhadzdzab hal. 232 jilid 3, beliau merujuk pula pada Imam Al-Mawardi

ูˆู‚ุงู„ ุตุงุญุจ ุงู„ุญุงูˆูŠ : ู‡ูˆ ู‚ูˆู„ ุฃุจูŠ ุนุจุฏ ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฒุจูŠุฑูŠ ุฃู†ู‡ ู„ุง ูŠุฌุฒุฆู‡ ุญุชู‰ ูŠุฌู…ุน ุจูŠู† ู†ูŠุฉ ุงู„ู‚ู„ุจ ูˆุชู„ูุธ ุงู„ู„ุณุงู† ، ู„ุฃู† ุงู„ุดุงูุนูŠ ุฑุญู…ู‡ ุงู„ู„ู‡ ู‚ุงู„ ููŠ ุงู„ุญุฌ : ุฅุฐุง ู†ูˆู‰ ุญุฌุง ุฃูˆ ุนู…ุฑุฉ ุฃุฌุฒุฃ ، ูˆุฅู† ู„ู… ูŠุชู„ูุธ ูˆู„ูŠุณ ูƒุงู„ุตู„ุงุฉ ู„ุง ุชุตุญ ุฅู„ุง ุจุงู„ู†ุทู‚

Dan pengarang kitab Al-Hawi (Imam Al-Mawardi)  mengatakan bahwa yang berkata tentang pengucapan niat adalah Abu Abdillah Az-Zubairi menurutnya  tidak cukup niat hingga berkumpul antara niat hati dan pengucapan lisan karena Asy-Syafi’I ra mengatakan dalam bab haji : Apabila seseorang berniat untuk haji atau umrah cukup hanya dengan niat hati saja meskipun tidak dengan pengucapan, berbeda halnya dengan shalat, tidak sah shalat kecuali dengan pengucapan.

Sekarang jelas bahwasannya awal pengucapan niat datang dari pendapat Imam Abu Abdillah Az-Zubairi yang merasa tidak cukup niat hanya dengan hati harus disertai dengan pengucapan lisan, sementara dasar beliau hanya bersandar pada fatwa Imam Syafi’I yang dinyatakan oleh mayoritas Ulama madzhab Syafi’I sendiri bahwa pemahaman dari fatwa imam Syafi’I tersebut sebenarnya bukan pengucapan niat shalat tetapi pengucapan takbiratul ihram, dengan demikian pendapat Abu Abdillah Az-Zubairi tenteng pengucapan niat menurut jumhur ualama Syafi’iyah  adalah salah.
Sebagaimana di sampaikan sebagian Ulama Syafi’I  yang menyatakan bahwa pengucapan niat dalam shalat tidak ada dalam ajaran Rasulullah saw.

Imam Al-Mawardi
ูˆَู‡َุฐَุง ูَุงุณِุฏٌ ، ูˆَุฅِู†َّู…َุง ุฃَุฑَุงุฏَ ูˆُุฌُูˆุจَ ุงู„ู†ُّุทْู‚ِ ุจِุงู„ุชَّูƒْุจِูŠุฑِ

Dan bahwasannya pemahaman tentang pengucapan niat adalah fasid (salah), adapun yang dimaksud (fatwa Imam Syafi’i) dengan pengucapan adalah pengucapan takbiratul ihram.


Imam As-Syirazi
ูŠู†ูˆูŠ ุจุงู„ู‚ู„ุจ ูˆูŠุชู„ูุธ ุจุงู„ู„ุณุงู† ูˆู„ูŠุณ ุจุดูŠุก ู„ุฃู† ุงู„ู†ูŠุฉ ู‡ูŠ ุงู„ู‚ุตุฏ ุจุงู„ู‚ู„ุจ
.

Berniat dengan hati disertai dengan pengucapan lisan, hal itu bukanlah apa-apa (tidak perlu untuk diikuti) karena sesungguhnya niat adalah bermaksud dengan hati.
Imam An-Nawawi
ู‚ุงู„ ุฃุตุญุงุจู†ุง : ุบู„ุท ู‡ุฐุง ุงู„ู‚ุงุฆู„ ، ูˆู„ูŠุณ ู…ุฑุงุฏ ุงู„ุดุงูุนูŠ ุจุงู„ู†ุทู‚ ููŠ ุงู„ุตู„ุงุฉ ู‡ุฐุง ، ุจู„ ู…ุฑุงุฏู‡ ุงู„ุชูƒุจูŠุฑ

Sebagian ashab kami (pengikut Imam Syafi’i) menyatakan bahwa yang mengatakan niat harus disertai pengucapan niat adalah salah, sementara yang di maksud Imam Syafi’I dengan pengucapan disini bukan pengucapan niat melainkan yang dimaksud adalah pengucapan takbiratul ihram.

Selajutnya Ulama madzhab Syafi’I lainnya yang menyatakan perlunya menyertakan pengucapan dalam niat shalat adalah  Syaikh Salim bin Samir Al-Hadlrami dan Syaikh Abu Abdil Mu’thi Muhammad Nawawi Al-Jawi, pendapat meraka tertuang dalam kitab Safinah  hal. 19

ูˆ ู…ุญู„ู‡ุง ุงู„ู‚ู„ุจ ูˆุงู„ุชูุธ ุจู‡ุง ุณู†ุฉ
Dan tempatnya niat adalah hati dan pengucapan niat hukumnya sunah

Sementara alasannya hanya  dengan penjelasan bahwa
ู„ูŠุนุงูˆู† ุงู„ู„ุณุงู† ุงู„ู‚ู„ุจ
Pengucapan niat dengan lisan untuk membantu kemantapan  hati

Ulama lain seperti murid Imam besar Ibnu Hajar Haitami yakni Imam Zainuddn bin Abdul Aziz berpendapat tentang pengucapan niat sebagaimana yang tertulis dalam kitabnya Fathul Mu’in  hal. 16.

ูˆุณู† ู†ุทู‚ ุจู…ู†ูˆูŠ ู‚ุจู„ ุงู„ุชูƒุจูŠุฑ ู„ูŠุณุงุนุฏ ุงู„ู„ุณุงู† ุงู„ู‚ู„ุจ ูˆุฎุฑูˆุฌุง ู…ู† ุฎู„ุงู ู…ู† ุงูˆ ุฌุจู‡
Sunah mengucapkan niat sebelum takbir agar dengan pengucapan ini hati mudah konsentrasi dan juga untuk menghilangkan perbedaan dengan yang mewajibkannya.

Dengan demikian menurut ketiga Imam di atas bahwa hukumnya pengucapan niat adalah sunah, namun dalam pendapat mereka tidak tertulis rujukan sebagai landasannya baik dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah, mereka hanya bersandar pada alasan akal saja yang mengaanggap bahwa dengan pengucapan bisa mengantarkan hati mudah mencapai konsentrasi. 

Pelabelan hukum dalam urusan agama terhadap sesuatu apakah wajib, sunah ataupun yang lainnya mesti bersandar pada Al-Qur’an atau As-Sunnah sebagai dasar hukum dalam agama Islam,
Dengan demikian pendapat di atas  tidak bisa menjadi sandaran hukum dalam melaksanakan pengucapan niat dalam shalat. Baik yang menghukumi wajib atau pun sunah.

Satu hal yang perlu difahami bahwa seorang muslim dalam mengikuti hukum dalam ibadah seyogyanya merujuk pendapat hukum yang bersandar pada Al-Qur’an atau pun As-sunah, karena seluruh peraturan dalam agama telah di atur lengkap dalam ke dua dasar hukum agama tersebut, jadi tidak perlu sikap menganggap baik sesuatu yang tidak di ajarkan oleh Rasulullah saw, perbuatan tersebut bisa masuk dalam mengada-ada dalam syariat, jelas apabila seorang muslim melakukan hal tersebut termasuk dalam perbuatan bid’ah.

Imam Malik ra mengecam keras bagi muslim yang berlaku seperti itu.
ู…َู†ْ ุงุจْุชَุฏَุนَ ุจِุฏْุนَุฉً ููŠ ุงู„ุฅุณْู€ู„ุงู…ِ ูŠَู€ุฑุงู‡ุง ุญَุณู†ุฉً ูู‚َุฏْ ุฒَุนَู…َ ุฃู†َّ ู…ُุญู…ّุฏุงً ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุฎุงู†َ ุงู„ุฑِุณุงู„ุฉَ، ู„ุฃู†ّ ุงู„ู„ู‡ ูŠู‚ูˆู„ُ: ﴿ุงู„ูŠูˆู…َ ุฃูƒْู…ู„ุชُ ู„ูƒู… ุฏِูŠْู†َูƒُู…
Barangsiapa yang melakukan suatu bid’ah (yang tidak ada contoh dari Rasulullah dalam urusan agama) dan memandang baik perbuatan tersebut maka sesungguhnya orang tersebut telah menuduh Rasulullah saw telah menghianati risalahnya,karena sesungguhnya Allah swt telah berfirman “Pada hari ini telah aku sempurnakan bagi kalian agama kalian”

Abu Umar Az-Zujaji sahabat Imam Fudlail berkata :

ูƒุงู†َ ุงู„ู†ุงุณُ ููŠ ุงู„ุฌุงู‡ِู„ูŠّุฉِ ูŠَุชَّุจِุนُูˆู†َ ู…ุงุชَุณْุชَุญْุณِู†ُู‡ ุนُู‚ُูˆู„ُู‡ู… ูˆุทَุจุงุฆِุนُู‡ู…، ูุฌุงุกَ ุงู„ู†ุจูŠّ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆ ุณู„ู… , ูุฑَุฏَّู‡ู… ุฅู„ู‰ ุงู„ุดุฑูŠุนุฉِ ูˆุงู„ุงุชِّุจุงุนِ. ูุงู„ุนَู‚ْู„ُ ุงู„ุตَุญِูŠุญُ ุงู„ุฐูŠ ูŠَุณْุชَุญْุณِู†ُ ู…ุงูŠَุณْุชَุญْุณِู†ُู‡ ุงู„ุดَุฑْุนُ، ูˆูŠَุณْุชู‚ْุจِุญُ ู…ุงูŠَุณْุชَู‚ْุจِุญُู‡

"Keadaan manusia pada masa jahiliah mereka mengikuti apa yang dipandang baik oleh akalnya, setelah datangnya Nabi Muhammad saw, beliau mengembalikannya kepada Syariat dan ketaatan. Adapun akal yang benar adalah yang memandang baik apa yang dipandang baik oleh Syari’at dan memandang jelek apa yang dipandang jelek oleh Syariat."

Imam Fudlail Mengingatkan :
ุงุชّุจِุนْ ุทُุฑُู‚َ ุงู„ู‡ُุฏَู‰ ูˆู„ุง ูŠَุถُุฑُّูƒ ู‚ِู„ّุฉُ ุงู„ุณّุงู„ِูƒูŠู†َ، ูˆุฅูŠّุงูƒَ ูˆุทُุฑُู‚َ ุงู„ุถَู„ุงู„ุฉِ ูˆู„ุง ุชَุบْุชุฑّ ุจูƒَุซุฑَุฉِ ุงู„ู‡ุงู„ِูƒูŠู†َ

"Ikutilah jalan petunjuk dan tidak akan memadlaratkan mu meskipun sedikit orang yang menempuhnya, hati-hatilah dengan jalan yang sesat dan janganlah engkau terpedaya karena banyak orang yang berkecimpung"

Banyak fatwa Ulama yang mengajarkan tentang keharusan mengikuti syari’at yang di ajarkan oleh Rasulullah saw dan larangan menciptakan tatacara ibadah baru yang di anggap baik oleh akal manusia, hal tersebut akan melahirkan muhdatsat yang dipandang bid’ah oleh agama.

Kembali pada masalah pengucapan niat dalam shalat, bagi kalangan muslim yang selama ini memegang pemahaman tersebut, seyogyanya tidak memandang tulisan ini suatu serangan yang mempersalahkan amaliah mereka, tetapi sikap persaudaraan sebagai muslim yang lebih di tonjolkan, Al-Qur’an mengajarkan kepada umat Islam untuk saling menasehati agar masing-masing pribadi muslim bisa saling koreksi dalam kebaikan untuk menemukan kebaikan dalam ibadah, adapun kebaikan dalam ibadah terletak pada ketundukan pribadi muslim terhadap ajaran Allah dan Rasul-Nya.


Daftar Pustaka :
Safinah An-Naja – Fath Al-Mu’in – Al-Muhadzdzab – Al-Majmu Syarah Al-Muhadzdzab – Al-Hawi Al-Kabir - Ighatsah Al-Lahfan – Zad Al-Ma’ad - Al-Anwar Ar-Rohmaniah
Cara Import Data dari Excel ke SQL Server 2005

Cara Import Data dari Excel ke SQL Server 2005

Ada beberapa cara untuk mengimport data dari excel ke SQL Server 2005.
mungkin cara ini cukup simple menurut saya dengan sarat file excel harus berekstensi .xls (excel 2003) jika dari excel 2007/2010 convert dulu ke excel 2003

ikuti petunjuknya :

1.  apakah SQL Server Bussines Development Intellegence Development Kit sudah terinstal?? jika belum coba instal dulu deh, silahkan download toolkitnya disini...jika sudah lanjutken ke tahap ke 2

2. masuk win explorer (window+E)  C:\Program Files\Microsoft SQL Server\90\DTS\Binn

3. cari File DTSWizard.exe kemudian buka.

4. cari data source nya Microsoft Excel

5. Browse File excel yang akan di import

6. Pilih Database yang akan di isi hasil import

7. selanjutnya terserah data sudah terimport

gimana...mudah??

Kategori

Kategori